Mediamassa.co.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan aturan baru mengenai harta warisan yang tidak ditempati atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Aturan ini memungkinkan negara untuk mengambil alih harta warisan yang tidak terurus, sebagai langkah untuk memastikan tanah dan bangunan digunakan secara produktif demi kepentingan umum.
Apa Itu Aturan Baru BPN?
Aturan baru ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 yang membahas tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar. Menurut aturan ini, tanah atau rumah warisan yang tidak dirawat atau dimanfaatkan dalam waktu tertentu dapat dianggap sebagai aset terlantar dan dapat disita oleh negara. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari pembiaran terhadap harta warisan yang tidak dikelola dengan baik.
Kriteria Harta Warisan yang Bisa Disita Negara
Berikut adalah beberapa kriteria yang membuat tanah atau rumah warisan dianggap terlantar dan bisa disita oleh negara:
1. Tanah warisan tidak dirawat atau dimanfaatkan dalam waktu lama.
2. Kondisi tanah atau rumah warisan rusak, lapuk, atau tidak layak huni.
3. Tidak ada kejelasan kepemilikan atau ahli waris yang dapat ditemukan.
4. Tanah tersebut tidak digunakan untuk aktivitas sosial atau ekonomi dalam jangka waktu yang lama.
5. Tanah warisan telah ditempati pihak lain lebih dari 20 tahun tanpa keberatan dari ahli waris.
Jika kriteria tersebut dipenuhi, negara berhak untuk mengambil alih tanah atau rumah warisan dan mengalihkannya untuk kepentingan umum.
Penjelasan dari Kementerian ATR/BPN
Menurut Rizal Lazuardi, staf Kementerian ATR/BPN, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan menghindari konflik kepemilikan. “Tanah atau rumah warisan yang dibiarkan tidak terkelola dapat dianggap sebagai aset terlantar. Ini memberikan peluang bagi negara untuk mengambil alih aset tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rizal mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola tanah warisan. “Masih banyak orang yang tidak sadar bahwa kelalaian mengurus tanah warisan bisa menyebabkan hilangnya hak atas properti tersebut, termasuk properti yang telah menjadi bagian dari keluarga mereka selama bertahun-tahun,” tambah Rizal.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap masyarakat lebih peduli dalam mengelola tanah warisan agar tidak terjadi kerugian dan tanah atau rumah warisan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan sosial dan ekonomi.
Social Header