JAKARTA — Di tengah polemik kebijakan pemerintah mengenai LGBT, dr. Gregory Budiman, M.Biomed meluncurkan buku berjudul Memahami Orientasi Kaum Pelangi: Ilmu, Iman, dan Kehidupan di Masyarakat Beragama.

Melalui buku tersebut, Gregory mengajak masyarakat memahami keberagaman orientasi seksual dan identitas gender berdasarkan ilmu kedokteran, psikologi, agama, dan kehidupan sosial.

Gregory menyoroti Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Meskipun bukan larangan langsung terhadap individu LGBT, ia mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat menimbulkan stigma dan menjadi pembenaran bagi tindakan diskriminasi maupun persekusi.

"Negara wajib menjaga nilai sosial dan budaya bangsa. Namun, jangan sampai kebijakan pemerintah justru membuat sebagian warga negara kehilangan rasa aman," ujarnya.

Terkait usulan RUU pemidanaan LGBT, Gregory mengingatkan pentingnya membedakan orientasi seksual dengan tindakan kriminal.

"Negara wajib menindak kekerasan seksual, eksploitasi, dan pelecehan. Tetapi apakah orientasi seksual atau hubungan privat yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa layak dipidana? Ini menyangkut hak asasi dan batas kewenangan negara," tegasnya.

Ia juga mengkritisi rencana memasukkan materi pelarangan LGBT dalam kurikulum sekolah. Menurutnya, pendidikan seharusnya memberikan pengetahuan ilmiah mengenai seksualitas, keberagaman orientasi seksual, identitas gender, dan penghormatan terhadap sesama, bukan menanamkan ketakutan atau kebencian.

Dari perspektif medis, Gregory menjelaskan bahwa orientasi seksual bukan sekadar pilihan bebas. Penelitian menunjukkan adanya pengaruh berbagai faktor biologis dan perkembangan yang kompleks.

"Orientasi seksual tidak bisa begitu saja diubah atas perintah orang lain. Terapi konversi juga tidak memiliki bukti ilmiah yang meyakinkan bahwa metode tersebut efektif dan aman mengubah orientasi seksual," jelasnya.

Gregory mengingatkan bahwa homoseksualitas telah dikeluarkan dari klasifikasi gangguan mental oleh American Psychiatric Association sejak 1973 dan WHO pada 1990. Identitas transgender sendiri juga tidak dikategorikan sebagai gangguan mental dalam klasifikasi WHO terbaru.

Melalui bukunya, Gregory ingin menjembatani ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat Indonesia.

"Setiap orang berhak memiliki keyakinan moral dan agama. Namun, perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau menyakiti sesama manusia," katanya.

Buku Memahami Orientasi Kaum Pelangi diharapkan menjadi referensi bagi orang tua, pendidik, tokoh agama, tenaga kesehatan, dan masyarakat umum untuk memahami isu LGBT secara lebih objektif dan manusiawi.

"Kita tidak harus menyetujui semua hal untuk bisa saling menghormati. Sebelum menghakimi, mari belajar memahami. Karena di balik perdebatan LGBT, ada manusia, keluarga, dan kehidupan nyata yang harus kita hargai," pungkas Gregory.