Gresik – Sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya penyalahgunaan teknologi digital, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 13 Sub Kelompok 3 Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online bagi Remaja dan Masyarakat di Era Digital" di Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pada Kamis (9/7/2026) pukul 09.00–11.00 WIB. 

Kegiatan ini menghadirkan H. Nor Hasan, S.A., S.H., M.A., M.H. sebagai narasumber utama dan didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan Zulkifri Charis Darmawan, S.E., M.SEI. Sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari remaja, ibu rumah tangga, bapak-bapak, hingga perangkat Desa Sidorejo.

Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja unggulan mahasiswa KKN Reguler 13 yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman judi online dan pinjaman online ilegal yang semakin marak di Indonesia. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, masyarakat kini semakin mudah mengakses berbagai layanan digital. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat, salah satunya melalui praktik perjudian daring dan pinjaman online ilegal.

Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan sambutan dari pihak penyelenggara dan perangkat Desa Sidorejo. Dalam sambutannya, pihak desa menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya karena telah menghadirkan program edukasi yang dinilai sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Pemerintah desa berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan sebagai bentuk kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan sosial di era digital.

Memasuki sesi inti, H. Nor Hasan, S.A., S.H., M.A., M.H. menyampaikan materi mengenai perkembangan praktik judi online dan pinjaman online yang saat ini semakin mudah diakses melalui telepon genggam maupun media sosial. 

Beliau menjelaskan bahwa judi online bukan lagi sekadar permainan digital, melainkan telah menjadi bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial, mulai dari kerugian finansial, meningkatnya angka kriminalitas, rusaknya hubungan keluarga, hingga gangguan kesehatan mental akibat kecanduan.

Selain membahas judi online, narasumber juga mengulas mengenai maraknya pinjaman online ilegal yang sering menawarkan pencairan dana secara cepat tanpa prosedur yang jelas. 

Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang akhirnya terjerat bunga tinggi, intimidasi penagihan, hingga penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar selalu memastikan legalitas penyedia jasa keuangan sebelum melakukan transaksi serta tidak mudah tergiur oleh tawaran pinjaman yang menjanjikan proses instan.

Menurut H. Nor Hasan, salah satu langkah pencegahan yang paling efektif adalah meningkatkan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat sejak dini. Ia juga mengajak peserta untuk lebih bijak menggunakan media sosial serta membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga agar anak-anak dan remaja tidak mudah terpapar konten perjudian maupun penawaran pinjaman online ilegal.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi selama sesi diskusi dan tanya jawab. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan mengenai cara membedakan pinjaman online legal dan ilegal, langkah hukum yang dapat ditempuh apabila menjadi korban penipuan digital, hingga upaya orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak agar terhindar dari paparan judi online.

Dosen Pembimbing Lapangan, Zulkifri Charis Darmawan, S.E., M.SEI., menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, mahasiswa tidak hanya memiliki tanggung jawab akademik di kampus, tetapi juga memiliki peran sebagai agen perubahan yang mampu memberikan edukasi kepada masyarakat melalui program-program yang sesuai dengan kebutuhan lingkungan. Ia berharap ilmu yang diperoleh mahasiswa selama perkuliahan dapat diimplementasikan secara nyata melalui kegiatan pengabdian masyarakat.

Sebagai salah satu anggota KKN Reguler 13 Sub Kelompok 3, Suci Septiani, mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini lahir dari hasil identifikasi kebutuhan masyarakat selama pelaksanaan KKN di Desa Sidorejo. Menurutnya, perkembangan teknologi yang begitu pesat harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat agar tidak menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital.

"Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa judi online dan pinjaman online ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial dan masa depan seseorang. 

Kami berharap masyarakat Desa Sidorejo semakin bijak dalam menggunakan teknologi digital, mampu melindungi diri serta keluarganya dari berbagai bentuk kejahatan digital, dan menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing," ujar Suci Septiani.

Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama antara mahasiswa KKN, narasumber, Dosen Pembimbing Lapangan, perangkat Desa Sidorejo, serta seluruh peserta yang hadir. Momen tersebut menjadi simbol kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya literasi digital di era modern.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, Mahasiswa KKN Reguler 13 Sub Kelompok 3 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berharap masyarakat Desa Sidorejo mampu menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh dalam kehidupan sehari-hari. 

Program ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam membangun masyarakat yang lebih cerdas, kritis, dan tangguh menghadapi berbagai ancaman kejahatan digital. Semangat kolaborasi yang terjalin selama kegiatan menjadi bukti bahwa edukasi merupakan salah satu kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, produktif, dan sejahtera di era digital.

Informasi Penulis

  • Nama: Suci Septiani
  • Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya