Breaking News

Terungkap Alasan Steve Emmanuel Bebas Murni dari Penjara Lebih Cepat, Ini Penjelasan Resmi Kemenkumham

Terungkap Alasan Steve Emmanuel Bebas Murni dari Penjara Lebih Cepat, Ini Penjelasan Resmi Kemenkumham. (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)
Jakarta, DKI Jakarta - Sabtu, 18 Oktober 2025 – Aktor Steve Emmanuel akhirnya dinyatakan bebas murni dari penjara lebih cepat dari masa hukuman yang seharusnya. Padahal, bintang film The Professionals itu sebelumnya dijatuhi vonis 9 tahun penjara atas kasus narkoba pada 2019.

Kabar kebebasan Steve Emmanuel yang lebih cepat ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Ia menjelaskan bahwa Steve mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia yang mulai berlaku pada 2 Agustus 2025.

“Benar, Steve Emmanuel bebas murni karena memperoleh amnesti. Sejak tanggal tersebut, ia sudah tidak lagi memiliki kewajiban hukum terkait kasus lamanya,” ujar Rika seperti dikutip dari Insertlive, Kamis (16/10/2025).

Dengan status bebas murni, Steve Emmanuel tidak lagi diwajibkan menjalani pembinaan atau pengawasan lanjutan. Ia resmi keluar dari Lapas Cipinang dan kini menikmati masa bebas sepenuhnya.

Kasus Narkoba yang Menjerat Steve Emmanuel

Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, polisi menemukan 92,04 gram kokain di dalam plastik klip besar.

Setelah menjalani proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Juli 2019. Vonis tersebut diperkuat hingga Steve menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang.

Namun, kebijakan amnesti yang diterimanya membuat Steve bisa bebas dua tahun lebih cepat dari masa hukumannya.

Apa Itu Amnesti dan Mengapa Bisa Diberikan?

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau kelompok orang yang terjerat kasus hukum tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan dapat diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan atau kontribusi tertentu dari yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id


0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Zodiak Mingguan (13–19 Oktober 2025)
Memuat ramalan zodiak...