Dalam keterangannya, Rayen menegaskan tidak ada ruang mediasi maupun niat baik dari pihak Ahmad Dhani untuk menyelesaikan persoalan secara damai. “Narasi damai itu nggak ada. Apa yang mau ditutup? Pintunya aja nggak ada,” ujar Rayen Pono. Rayen menilai konflik yang terjadi sudah melampaui batas profesionalitas dan kini menyangkut harga diri. “Orang itu yang tersisa cuma harga diri. Jadi, gue akan lanjut. Nggak ada alasan untuk damai,” tegasnya. Rayen Tak Akan Cabut Laporan Polisi Rayen menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Ahmad Dhani yang telah dibuat di Bareskrim Polri pada 23 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut mencantumkan beberapa pasal, antara lain: Pasal 156 KUHP (tentang penghinaan terhadap golongan), Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan), Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), serta Pasal 16 junto Pasal 4 huruf B UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Rayen menyebut langkah hukum yang diambilnya bukan sekadar bentuk emosi, melainkan penegasan terhadap martabat dan keadilan. “Gue akan lakuin apa yang gue bilang. Ketemu dia di mana pun, gue akan anggap manusia ini nggak ada,” ujar Rayen menutup pernyataannya. Latar Belakang Perseteruan Perseteruan antara Rayen Pono dan Ahmad Dhani bermula dari ucapan Dhani yang dianggap menyinggung dan merendahkan. Konflik ini kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah Rayen melaporkan Dhani ke kepolisian pada April 2025 lalu. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ahmad Dhani mengenai pernyataan terbaru Rayen Pono tersebut. |
Mediamassa.co.id
0 Komentar