Jakarta, DKI Jakarta - Sabtu, 25 Oktober 2025 - Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus tunggakan iuran bagi peserta tertentu. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sempat menunggak pembayaran dan ingin kembali aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Langkah penghapusan tunggakan ini bertujuan mendorong akses layanan kesehatan yang lebih merata serta mengurangi beban masyarakat yang terdampak ekonomi pascapandemi.
Syarat Penghapusan Tunggakan BPJS
BPJS Kesehatan menegaskan, tidak semua peserta bisa mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
• Peserta yang mengalami perubahan status, misalnya dari peserta mandiri (PBPU) menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta yang dibiayai pemerintah daerah (Pemda).
• Penghapusan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan (dua tahun).
• Prioritas diberikan kepada masyarakat rentan atau berpenghasilan rendah.
• Peserta wajib melakukan verifikasi data dan memastikan status kepesertaannya aktif di sistem BPJS.
Tujuan Kebijakan Pemutihan Tunggakan
Menurut pemerintah, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena tidak mampu membayar iuran.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menurunkan angka nonaktif peserta mandiri serta memperkuat komitmen menuju Universal Health Coverage (UHC), yakni jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Cara Mengecek Status Tunggakan BPJS
Masyarakat dapat memeriksa status pembayaran dan kepesertaan melalui:
• Aplikasi Mobile JKN;
• Situs resmi bpjs-kesehatan.go.id;
• Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta yang memenuhi kriteria diharapkan mengikuti mekanisme resmi yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Langkah Pemerintah Selanjutnya
BPJS Kesehatan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial untuk memastikan aturan teknis penghapusan tunggakan ini berjalan transparan dan tepat sasaran.
Dengan kebijakan ini, jutaan warga diharapkan kembali aktif menjadi peserta BPJS tanpa terbebani utang lama, sehingga layanan kesehatan bisa diakses secara adil dan menyeluruh.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar