Prabowo Terbitkan Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Dorong Energi Terbarukan Nasional. (Foto: BPMI Setpres) |
Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 16 Oktober 2025 - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Aturan ini diteken pada 10 Oktober 2025 dan diunggah di laman resmi pemerintah pada 15 Oktober 2025.
Perpres tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam menekan volume sampah nasional sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan.
Krisis Sampah dan Target Energi Terbarukan
Dalam pertimbangan Perpres, disebutkan bahwa Indonesia menghadapi darurat sampah nasional. Berdasarkan data 2023, timbulan sampah mencapai 56,63 juta ton per tahun, sementara baru sekitar 39 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Sisanya masih menumpuk di TPA atau dibuang ke lingkungan secara terbuka.
Kondisi ini mendorong pemerintah mencari solusi inovatif dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi baru, seperti listrik, bioenergi, dan bahan bakar minyak (BBM) terbarukan.
“Pemanfaatan sampah sebagai energi menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan dan mendukung ketahanan energi nasional,” tertulis dalam Perpres tersebut.
Isi Penting Perpres 109/2025
Berikut beberapa poin utama dalam kebijakan baru tersebut:
1. Kriteria Wilayah PSEL
Hanya daerah dengan timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari yang bisa menyelenggarakan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Daerah juga wajib menyiapkan anggaran APBD untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah ke fasilitas PSEL.
2. Peran BUMN dan Investasi
Pemerintah menunjuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mengatur pelibatan investor dan badan usaha dalam pembangunan proyek PSEL.
Sementara itu, PT PLN (Persero) akan membeli hasil listrik dari fasilitas pengolahan sampah tersebut.
3. Transisi Energi dan Ekonomi Hijau
Perpres ini menjadi bagian dari program nasional menuju ekonomi hijau (green economy), serta mendukung target pengurangan emisi karbon Indonesia hingga net zero emission 2060.
Tantangan Implementasi di Daerah
Meski dinilai strategis, pelaksanaan Perpres 109/2025 masih menghadapi beberapa tantangan, di antaranya:
• Ketersediaan anggaran daerah untuk mendukung operasional proyek
• Pemilihan teknologi ramah lingkungan yang efisien dan sesuai karakteristik sampah lokal
• Koordinasi lintas kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah
• Kesiapan infrastruktur serta edukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah terpadu
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjadi solusi jangka panjang terhadap permasalahan sampah nasional sekaligus membuka peluang investasi baru di sektor energi terbarukan.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar