Breaking News

Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil. (Grid.ID | Hana Futari)
Jakarta, DKI Jakarta - Senin, 20 Oktober 2025 – Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan bukti digital.

Kronologi Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan di akun media sosialnya yang menyebut bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya.
Unggahan tersebut langsung menuai reaksi publik dan berujung pada laporan resmi yang diajukan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta bukti elektronik.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan tidak ada kecocokan DNA antara anak Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil.
Hasil uji laboratorium ini menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka.

Pernyataan Bareskrim Polri

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, membenarkan penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka.

“Status tersangka telah ditetapkan setelah gelar perkara. Besok LM dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Rizki, Minggu (19/10/2025).

Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyambut baik langkah penyidik dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum di ruang digital secara profesional.

“Kami mengapresiasi penyidik yang bekerja berdasarkan bukti, bukan opini publik,” kata Muslim Jaya dalam keterangan tertulisnya.

Pasal yang Dikenakan

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE jika ditemukan unsur pelanggaran elektronik.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama tokoh politik nasional dan selebgram berpengaruh di media sosial.
Pakar hukum menilai, penetapan tersangka ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi di media sosial.

Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pencemaran nama baik di ranah digital.
Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Zodiak Mingguan (20–26 Oktober 2025)
Memuat ramalan zodiak...