Kronologi Lengkap Pembunuhan Ibu Hamil di Hotel Palembang, Pelaku Terancam Hukuman Mati. (Foto: sumselupdate.com/istimewa) |
Palembang, Sumatera Selatan - Jumat, 17 Oktober 2025 – Kasus pembunuhan sadis terhadap Anti Puspita Sari (22), wanita hamil muda yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan, kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Polisi telah menangkap pelaku bernama Febrianto alias Febri (22) yang kini terancam hukuman mati atas tindakannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban diketahui dalam kondisi mengandung anak kedua, sementara pelaku diduga mengenal korban melalui grup open booking (BO) di media sosial.
Awal Perkenalan hingga Check-in Hotel
Menurut hasil penyelidikan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel, pelaku dan korban berkenalan melalui grup Open BO.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di salah satu hotel di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, pada Sabtu (11/10/2025).
Dalam kesepakatan awal, korban dan pelaku bertransaksi dengan tarif Rp300 ribu untuk dua kali hubungan intim. Setelah check-in sekitar pukul 16.00 WIB, mereka melakukan hubungan pertama. Namun, korban menolak permintaan pelaku untuk melakukan hubungan kedua kali, yang membuat pelaku naik pitam.
Pelaku Cekik Korban hingga Tewas
Pelaku menyumpal mulut korban dengan manset hitam lalu mencekik leher korban hingga korban kehabisan napas. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengikat tangan korban dengan jilbab warna pink milik korban.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil ponsel dan sepeda motor korban sebelum kabur meninggalkan hotel.
Beberapa jam kemudian, pihak hotel curiga karena tamu tersebut tidak kunjung check-out. Saat petugas membuka pintu kamar dengan kunci cadangan, korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang dan sudah tak bernyawa.
Penangkapan Pelaku di Banyuasin
Setelah lima hari buron, tim Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu malam (15/10/2025).
Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri hingga polisi menembak bagian kaki sebagai tindakan tegas terukur. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Hendriansyah membenarkan penangkapan itu.
“Pelaku sudah kami amankan. Motif utamanya karena kesepakatan yang tidak sesuai. Pelaku marah karena korban menolak permintaan kedua,” ujarnya, Kamis (17/10/2025).
Motif dan Pengakuan Mengejutkan
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menyesal dan bahkan mengaku sempat “dihantui” sosok korban setelah kejadian.
Ia mengaku sering melihat bayangan korban mengenakan pakaian putih yang memintanya berziarah dan meminta maaf di kuburan.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum tanpa mempertimbangkan pengakuan emosional pelaku.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Polisi menetapkan Febrianto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan:
• Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
• Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
• serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Fakta bahwa korban sedang hamil menjadi pemberat hukuman bagi tersangka,” kata AKBP Hendriansyah.
Reaksi Keluarga Korban
Suami korban, Adi Rosadi (36), mengaku sangat terpukul atas kejadian ini.
Menurutnya, Anti dikenal sebagai sosok ceria dan penyayang, terlebih saat sedang mengandung anak kedua.
“Saya hanya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Istri saya tidak pantas diperlakukan seperti itu,” ujarnya dengan nada sedih.
Jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, disaksikan keluarga dan warga setempat.
Perkembangan Terbaru
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari aktivitas media sosial korban. Barang bukti seperti ponsel korban yang sempat dibuang ke sungai oleh pelaku kini sedang ditelusuri oleh Tim Labfor Polda Sumsel.
Sementara itu, pelaku ditahan di Mapolrestabes Palembang dan akan segera menjalani rekonstruksi kasus dalam waktu dekat.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar