Breaking News

Korban Penyekapan di Pondok Aren Ungkap Detik Mencekam: Kalau Polisi Tak Datang, Kami Tak Tahu Nasibnya

Korban Penyekapan di Pondok Aren Ungkap Detik Mencekam: “Kalau Polisi Tak Datang, Kami Tak Tahu Nasibnya”. (Intan Afrida Rafni)
Tangerang Selatan - Jumat, 17 Oktober 2025 – Kasus penyekapan dan penganiayaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terus menjadi sorotan publik setelah kesaksian mengerikan salah satu korban terungkap.
Indra, salah satu korban, mengaku sempat putus asa saat disekap oleh para pelaku.

“Kalau polisi tidak datang menyelamatkan, kami tidak tahu nasibnya seperti apa,” ujarnya.

Kronologi Kasus Penyekapan di Pondok Aren

Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, ketika korban bersama istrinya serta dua rekannya mendatangi angkringan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk bertransaksi jual beli mobil mewah dengan seorang wanita berinisial NN (52).

Korban sempat mengirimkan uang muka senilai Rp49 juta ke rekening NN. Namun, alih-alih menerima mobil, korban justru diserang dan disekap oleh sekelompok orang. Para pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil sambil berteriak “Kooperatif! Kooperatif!”, kemudian membawa mereka ke rumah milik tersangka MA (39) di kawasan Pondok Aren.

Selama penyekapan, korban mengalami kekerasan fisik dan psikis. Salah satu dari mereka akhirnya berhasil melarikan diri keesokan paginya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

Polisi Tangkap 9 Tersangka

Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap 9 tersangka yang diduga terlibat.
Menurut keterangan resmi Humas Polri, para pelaku memiliki peran berbeda:

• MAM (41) berperan sebagai koordinator dan perencana aksi.

• NN (52) bertindak sebagai pengumpan dengan modus jual beli mobil.

• VS (33) merekam sekaligus ikut melakukan penganiayaan.

• MA (39) merupakan pemilik rumah lokasi penyekapan.

• Sisanya, berinisial HJE, S, Z, I, dan APN, menjadi penjaga dan eksekutor di lokasi.

Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Korban Masih Trauma

Korban Indra menyebut dirinya dan rekan-rekannya masih trauma berat atas kejadian tersebut. “Kami benar-benar takut, mereka memukul dan mengancam kami. Saya hanya bisa pasrah,” ucapnya.

Pihak keluarga korban pun mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas respon cepat yang berhasil menyelamatkan nyawa para korban.

Polisi Dalami Motif dan Jaringan Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memastikan penyidik masih mendalami motif para tersangka dan kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik aksi ini.
“Tim kami masih menelusuri apakah sindikat ini juga beroperasi di wilayah lain dengan modus serupa,” kata Ade Ary.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Zodiak Mingguan (13–19 Oktober 2025)
Memuat ramalan zodiak...