Jakarta, DKI Jakarta - Selasa, 21 Oktober 2025 – Pembentukan Komite Reformasi Polri yang sempat diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum juga terealisasi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden.
“Saya belum menerima informasi lebih lanjut terkait pembentukan komite tersebut. Semua tergantung kepada Presiden, kapan waktu yang dianggap tepat untuk mengumumkannya,” kata Yusril kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Yusril: Keputusan Penuh Ada di Tangan Presiden
Menurut Yusril, pembentukan Komite Reformasi Polri merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat akuntabilitas lembaga kepolisian. Namun, proses pembentukannya harus melalui pertimbangan matang di tingkat eksekutif.
Ia menambahkan, pemerintah terbuka terhadap masukan dari masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum terkait bentuk serta arah reformasi yang akan dijalankan.
“Namun pada akhirnya, keputusan pembentukan komite dan struktur kerjanya tetap menjadi wewenang Presiden,” ujarnya.
Reformasi Polri Jadi Perhatian Publik
Sejak pertama kali diumumkan, wacana pembentukan Komite Reformasi Polri menarik perhatian publik. Banyak pihak menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan penegakan hukum di tubuh Polri.
Meski begitu, belum adanya kejelasan mengenai susunan anggota dan waktu pelantikan membuat masyarakat menunggu realisasi nyata dari rencana tersebut.
Yusril memastikan bahwa pemerintah akan menyesuaikan waktu pengumuman dengan pertimbangan politik dan hukum yang tepat.
“Presiden tentu punya alasan dan perhitungan kapan saat yang tepat untuk mengumumkan komite itu,” kata dia.
Latar Belakang Komite Reformasi Polri
Komite Reformasi Polri merupakan salah satu inisiatif pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat sistem pengawasan internal kepolisian, meningkatkan transparansi, serta memperbaiki hubungan Polri dengan masyarakat. Program ini diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar