Hotel Sultan Klaim Tak Tahu Tagihan Royalti Rp724 Miliar dari Pemerintah, Sengketa Lahan GBK Memanas. (Iqbal Firdaus/kumparan) |
Jakarta, DKI Jakarta - Jumat, 17 Oktober 2025 – Pihak pengelola Hotel Sultan, melalui PT Indobuildco, mengaku tidak mengetahui adanya tagihan royalti sebesar Rp724 miliar yang diajukan pemerintah terkait pemakaian lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Kuasa hukum PT Indobuildco, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi maupun surat tagihan formal dari pemerintah.
“Kami tidak tahu menahu soal adanya tagihan royalti Rp724 miliar. Tidak ada surat resmi yang disampaikan kepada kami,” ujar perwakilan hukum Indobuildco.
Pemerintah Tuntut Bayar Royalti Rp751 Miliar dan Kembalikan Lahan
Sebelumnya, pemerintah menggugat PT Indobuildco agar membayar royalti sebesar US$45,3 juta atau setara Rp751,6 miliar, atas pemanfaatan lahan negara sejak 2007 hingga 2023. Gugatan tersebut juga mencakup permintaan agar pihak pengelola mengosongkan dan mengembalikan lahan eks-HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora.
Pemerintah beralasan, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang PT Indobuildco telah berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, dan tidak diperpanjang karena tak mendapat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara selaku pengelola kawasan GBK.
Kuasa hukum pemerintah, Kharis Sucipto, menyebut perhitungan royalti dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta telah melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tagihan tersebut sudah dihitung secara profesional oleh BPKP dan sesuai dengan aturan penggunaan lahan negara,” tegasnya.
Indobuildco Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Menanggapi gugatan tersebut, PT Indobuildco menyatakan siap menempuh seluruh proses hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka menilai klaim pemerintah belum memiliki dasar hukum kuat selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tetap menghormati proses hukum, namun sampai saat ini belum ada dasar yang sah untuk penagihan itu,” ungkap pihak Indobuildco.
Sengketa Hotel Sultan Belum Temui Titik Akhir
Kasus sengketa lahan Hotel Sultan telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi perhatian publik karena melibatkan aset besar di jantung ibu kota. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran pemanfaatan lahan negara, sementara pihak Indobuildco bersikukuh memiliki hak historis atas pengelolaan hotel tersebut.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar