Guru SMAN 11 Semarang Jadi Korban Fantasi Chiko, Tukang Edit Foto Cabul Pakai AI. (Foto:Epos/Adhik Kurniawan) |
Semarang, Jawa Tengah - Kamis, 23 Oktober 2025 — Kasus penyebaran konten cabul hasil editan menggunakan kecerdasan buatan (AI) kembali mencuat. Kali ini, seorang guru SMAN 11 Semarang ikut menjadi korban ulah Chiko Radityatama Agung Putra, alumnus sekolah tersebut yang kini berstatus mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah siswi dan alumni yang fotonya disebar di media sosial setelah diedit menjadi gambar cabul. Fakta baru terungkap bahwa bukan hanya siswi, tetapi juga seorang guru perempuan SMAN 11 Semarang menjadi target “fantasi digital” pelaku.
Kronologi Kasus
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para korban, Chiko mengambil foto-foto diam-diam dari guru dan siswi di sekolah. Beberapa gambar diambil saat guru sedang mengajar di kelas dengan alasan memotret papan tulis.
Foto-foto tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi berbasis AI (Artificial Intelligence) untuk memanipulasi wajah korban agar tampak seperti sedang melakukan tindakan tidak senonoh. Setelah itu, hasil editan disimpan di folder Google Drive pribadi pelaku.
“Dari hasil klarifikasi, ditemukan ratusan hingga ribuan foto hasil editan yang melibatkan siswa, alumni, bahkan guru,” ujar salah satu korban.
Puluhan Korban, Ribuan File Cabul
Hasil penelusuran menunjukkan lebih dari 30 korban menjadi sasaran tindakan cabul digital ini. File berisi gambar dan video hasil editan ditemukan tersimpan di akun Google Drive pelaku dengan jumlah mencapai lebih dari 1.100 file.
Pelaku juga memanfaatkan media sosial untuk mencari target baru, mengunduh foto publik, lalu memanipulasinya dengan teknologi deepfake.
Reaksi Sekolah dan Kampus
Pihak SMAN 11 Semarang membenarkan bahwa pelaku merupakan alumnus sekolah dan sudah datang meminta maaf secara langsung. Namun, proses hukum tetap berjalan dan korban mendapat pendampingan psikologis dari pihak sekolah.
Sementara itu, pihak Universitas Diponegoro (Undip) menyatakan telah membentuk tim etik dan satgas kekerasan seksual digital untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswanya tersebut.
“Jika terbukti, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian tidak hormat,” ujar perwakilan Undip.
Tuntutan dan Dampak Sosial
Kasus ini memicu aksi protes dari ratusan siswa SMAN 11 Semarang, yang menuntut keadilan bagi para korban dan transparansi dari pihak sekolah.
Para korban berharap aparat penegak hukum dan kampus segera menindak tegas pelaku, serta menghapus seluruh konten cabul hasil rekayasa yang tersebar di dunia maya.
“Kami hanya ingin keadilan, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” kata salah satu korban saat unjuk rasa.
Analisis dan Edukasi Publik
Kasus “fantasi digital” Chiko menjadi peringatan keras atas penyalahgunaan teknologi AI untuk tujuan asusila.
Praktik manipulasi digital semacam ini bisa dijerat dengan UU Pornografi, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pakar keamanan digital menekankan pentingnya edukasi literasi digital, terutama di lingkungan pendidikan, agar siswa dan tenaga pengajar terlindungi dari ancaman pelecehan berbasis teknologi.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar