Breaking News

DPR Sahkan UU Baru, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

DPR Sahkan UU Baru, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN. (Shutterstock/ Wulandari)
Jakarta, DKI Jakarta - Sabtu, 4 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang membawa perubahan besar terhadap tata kelola badan usaha milik negara. Dalam aturan baru ini, Kementerian BUMN resmi dihapus dan diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Kementerian BUMN Dilebur Jadi BP BUMN

Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna DPR RI ke-6 masa sidang I 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan. Pengesahan dilakukan terhadap Revisi Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mencakup 84 pasal.

Dengan disahkannya revisi UU ini, status Kementerian BUMN tidak lagi ada. Fungsinya kini digantikan oleh BP BUMN yang berperan sebagai lembaga pengatur, bukan pelaksana maupun pengawas langsung.

Perubahan Fungsi dan Struktur

Fungsi pengawasan BUMN tidak lagi berada di BP BUMN, melainkan dialihkan ke Dewan Pengawas Danantara (Dewas Danantara).

Seluruh pegawai Kementerian BUMN otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN dengan status ASN yang tetap.

Tugas BP BUMN akan fokus pada penyusunan regulasi dan pengaturan, bukan pengelolaan langsung BUMN.


Kepala BP BUMN Ditunjuk Presiden

Kepala BP BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden RI. Hingga kini belum ada kepastian apakah Plt Menteri BUMN saat ini, Dony Oskaria, akan otomatis menjabat sebagai Kepala BP BUMN.

Perubahan ini diharapkan mampu menjadikan pengelolaan BUMN lebih profesional, transparan, serta terfokus pada fungsi pengaturan. Meski demikian, sejumlah pengamat menilai, perubahan nomenklatur ini perlu diikuti dengan kejelasan mekanisme agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pengawasan dan tata kelola BUMN ke depan.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (29 September – 5 Oktober 2025)
Memuat ramalan zodiak...