Breaking News

Buntut Panjang Sopir Pajero Pakai Pelat Dinas Palsu dan Strobo di Bandung, Polisi Ambil Langkah Tegas

Buntut Panjang Sopir Pajero Pakai Pelat Dinas Palsu dan Strobo di Bandung, Polisi Ambil Langkah Tegas. (Foto: X @artiswtic)
Bandung, Jawa Barat - Senin, 20 Oktober 2025 - Kasus mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas palsu yang menggunakan strobo di Jalan Layang Pasupati, Bandung, terus bergulir. Polisi menindak tegas pengemudi dan pemilik kendaraan yang terbukti bukan anggota Polri.

Video mobil Pajero hitam tersebut sempat viral di media sosial. Dalam rekaman, kendaraan itu terlihat menerobos kemacetan dengan menyalakan strobo dan sirene layaknya kendaraan dinas resmi. Saat ditegur oleh pengguna jalan lain, pengemudi justru menjawab dengan nada tinggi.

“Hayang diviralin? Nggak usah kayak gitu,” ucap pengemudi dalam video yang tersebar luas di platform X dan Instagram.

Pelat Dinas Tidak Terdaftar di Polri

Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa pelat dinas yang digunakan tidak terdaftar di database Polri. Pengemudi berinisial AR (37) dan pemilik kendaraan I, keduanya warga Tasikmalaya, bukanlah anggota kepolisian.

“Pelat dinas itu palsu, kendaraan dan sopir sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar perwakilan Polda Jawa Barat.

Selain pelat palsu, mobil tersebut juga dilengkapi dengan lampu strobo dan sirene yang biasa digunakan oleh kendaraan dinas. Polisi telah melepas seluruh atribut tersebut agar tidak disalahgunakan kembali.

Sanksi dan Proses Hukum

Kepolisian menyebut tindakan menggunakan pelat dinas palsu dan atribut kepolisian tanpa izin bisa dijerat dengan pasal pidana terkait pemalsuan identitas kendaraan serta penyalahgunaan atribut institusi negara.

Kasus ini kini ditangani oleh unit terkait untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan pelat dinas tersebut.

Respons Publik dan Imbauan Polisi

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai tindakan pengemudi Pajero tersebut dapat merusak citra institusi kepolisian dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan strobo, sirene, maupun pelat dinas palsu pada kendaraan pribadi karena dapat membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi dikenakan pidana.

“Kami minta masyarakat patuh aturan. Atribut kepolisian hanya boleh digunakan oleh kendaraan resmi yang berwenang,” tegas pihak kepolisian.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Zodiak Mingguan (20–26 Oktober 2025)
Memuat ramalan zodiak...