Pengusaha Laporkan Oknum PT Triyaso Telekomindo Dugaan Penipuan Rp134 Juta |
Kronologi Laporan
Dalam laporannya, Alvian menyebut telah melakukan transaksi pembelian satu unit mobil Honda HR-V S 2016 bernomor polisi B 1173 PIY atas nama PT Triyaso Telekomindo. Ia mengaku melakukan negosiasi langsung dengan seorang penanggung jawab penjualan bernama Oktari di kantor perusahaan tersebut di Jalan Tanah Abang II No. 42 1, RT 1/RW 5, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Alvian mengatakan telah mentransfer uang sebesar Rp134 juta ke rekening yang diberikan oleh Oktari. Namun, hingga saat ini ia mengaku tidak menerima kendaraan maupun dokumen kelengkapan mobil. Menurut keterangan Oktari, uang yang ditransfer disebut tidak masuk ke rekening perusahaan sehingga mobil tidak dapat diserahkan.
Status Hukum
Kasus ini kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi dari penyidik, status Oktari telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan.
Sorotan Proses Hukum
Alvian menyoroti proses hukum yang menurutnya belum maksimal. Ia menyebut hingga kini tersangka belum ditahan dan barang bukti berupa mobil yang menjadi objek perkara belum diamankan.
“Dalam kasus ini, bukti sudah lengkap, ada pengakuan dari tersangka, dan juga keterangan saksi ahli. Namun sampai sekarang tidak ada penahanan maupun penyitaan barang bukti,” ujar Alvian, Rabu (10/9).
Ia berharap penyidik menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 1 KUHAP tentang penahanan dan Pasal 38 ayat 2 KUHAP mengenai penyitaan benda bergerak.
Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukan penahanan maupun penyitaan barang bukti. Upaya konfirmasi kepada pihak PT Triyaso Telekomindo juga masih dilakukan untuk mendapatkan tanggapan.
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan laporan resmi yang telah masuk ke kepolisian dan keterangan pelapor. Status hukum pihak yang disebut masih dalam tahap penyidikan sehingga seluruh pihak berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar