Korban Teror Pinjol Gugat AdaKami Rp 2 Miliar di Pengadilan Jakarta Selatan. (Freepik) |
Detail Gugatan
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025.
Dalam petitumnya, Nining menyebutkan bahwa kerugian yang dialaminya meliputi:
• Kerugian materiil: Rp 5 juta, akibat risiko kesehatan yang timbul dari teror AdaKami.
• Kerugian immateriil: Rp 2 miliar, atas rasa takut dipermalukan, kondisi kesehatan menurun, dan kecemasan yang memaksanya bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk menjaga kestabilan tekanan darah.
AdaKami Tanggapi Gugatan Nasabah Terkait Dugaan Teror Penagihan Pinjaman Online
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) akhirnya buka suara terkait gugatan salah satu nasabah yang mengaku mengalami teror dalam proses penagihan pinjaman online.
Chief of Public Affairs AdaKami, Karissa Sjawaldy, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“AdaKami akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung. Saat ini, kami sedang berkoordinasi di internal terkait hal ini,” ujar Karissa dalam keterangan tertulis.
AdaKami Klaim Patuh Regulasi OJK
Karissa menjelaskan, AdaKami adalah platform pinjaman daring berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, perusahaan mengklaim selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kenyamanan nasabah.
“AdaKami senantiasa tunduk pada ketentuan yang berlaku serta berkomitmen memberikan akses keuangan terpercaya dengan memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna,” kata Karissa.
Komitmen AdaKami
AdaKami menegaskan tetap berkomitmen menghadirkan layanan pinjaman digital yang transparan, aman, dan sesuai hukum. Pihak perusahaan juga menekankan bahwa setiap masukan dan keluhan pengguna akan menjadi evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan.
Dampak dan Regulasi Fintech
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap praktik penagihan pinjaman online yang agresif dan menimbulkan tekanan psikologis. Industri fintech di Indonesia diharapkan meningkatkan transparansi, etika penagihan, dan perlindungan konsumen. Regulasi dari OJK dan asosiasi industri pun menjadi penting untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.
Berita ini berdasarkan informasi publik dan belum ada putusan pengadilan final.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar