Mahfud MD Sebut Gaji DPR Bisa Tembus Miliaran, Bukan Rp230 Juta per Bulan. (Foto: Antara) |
Gaji dan Tunjangan DPR Berdasarkan Aturan Resmi
Mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000 dan peraturan internal DPR, gaji pokok anggota DPR sebenarnya relatif kecil:
• Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
• Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
• Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Namun, pendapatan anggota dewan meningkat signifikan karena berbagai tunjangan melekat dan tambahan, seperti:
• Tunjangan jabatan, keluarga, beras, dan PPh Pasal 21
• Tunjangan komunikasi, kehormatan, pengawasan, dan reses
• Fasilitas rumah jabatan, listrik, telepon, serta staf ahli dan asisten
Jika dihitung, total gaji plus tunjangan seorang anggota DPR bisa mencapai Rp54 juta per bulan. Angka ini belum termasuk tunjangan perjalanan dinas harian yang bisa mencapai jutaan rupiah per hari, serta uang reses yang diberikan secara periodik.
Kenapa Disebut Miliaran Rupiah?
Menurut Mahfud MD, jika seluruh komponen tunjangan, uang perjalanan, dan fasilitas dihitung secara kumulatif, jumlah yang diterima anggota DPR bisa menyentuh angka miliaran rupiah per bulan.
Faktor penyumbang utamanya antara lain:
1. Uang perjalanan dinas yang tinggi dan bisa rutin diterima.
2. Uang reses yang dialokasikan untuk kegiatan di daerah pemilihan.
3. Fasilitas non-tunai seperti rumah jabatan, kendaraan, serta staf yang jika dikonversikan ke nilai finansial bernilai sangat besar.
Perdebatan Publik
Pernyataan Mahfud MD menuai sorotan publik. Pasalnya, data resmi menunjukkan angka jauh lebih kecil dibanding klaim miliaran rupiah. Namun, adanya perbedaan perhitungan antara gaji resmi dan manfaat tambahan menimbulkan polemik tersendiri.
Secara resmi, gaji dan tunjangan anggota DPR berkisar Rp54 juta per bulan.
Mahfud MD menyebut jumlah sebenarnya bisa mencapai miliaran rupiah jika memasukkan perjalanan dinas, reses, dan fasilitas lain.
Polemik ini kembali membuka diskusi publik soal transparansi dan akuntabilitas keuangan DPR RI.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar