Jakarta, DKI Jakarta - Rabu, 27 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa kembali menolak gugatan cerai talak yang diajukan Andre Taulany terhadap istrinya, Erin atau Rien Wartia Trigina, Selasa (26 Agustus 2025). Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Erin dan menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara karena alasan domisili.
Dengan demikian, Andre dan Erin masih sah sebagai pasangan suami istri di mata hukum.
Gugatan Cerai Andre Taulany Kembali Gagal
Upaya Andre Taulany untuk bercerai bukan kali pertama kandas. Sejak 2024, sudah tiga kali gugatan cerainya ditolak pengadilan. Kali ini, majelis hakim menerima keberatan Erin mengenai lokasi persidangan.
“Majelis hakim mengabulkan eksepsi dari Ibu Erin. Jadi saat ini, Pak Andre dan Ibu Erin masih suami istri yang sah secara hukum,” kata kuasa hukum Erin, Firman Pangaribuan.
Peran Anak-anak dalam Putusan
Dalam persidangan, anak-anak Andre dan Erin ikut menyampaikan pendapat. Mereka mengaku tidak ingin orang tuanya berpisah. Hal tersebut turut menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Dua-duanya menang. Anak-anak bahagia karena orang tua mereka tetap bersama. Bahkan langsung sujud syukur ketika putusan dibacakan,” ungkap Firman.
Erin Bantah Motif Harta
Isu yang menyebut Erin menggugat balik Andre demi harta dibantah tegas oleh kuasa hukumnya. Firman menyatakan sejak awal Erin tidak ingin bercerai.
“Tidak ada soal harta. Bu Erin memang ingin mempertahankan rumah tangga demi anak-anak,” jelasnya.
Status Pernikahan Tetap Sah
Dengan putusan ini, pernikahan Andre Taulany dan Erin dinyatakan masih sah secara hukum. Meski dilanda masalah rumah tangga, hingga kini keduanya tetap tercatat sebagai pasangan suami istri.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar