Jakarta, DKI Jakarta - Sabtu, 9 Agustus 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari pengusaha kelapa sawit Surya Darmadi, sebagai tersangka sekaligus buronan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Cheryl Darmadi diduga terlibat dalam pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 73,9 triliun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu keluarga pengusaha besar di sektor kelapa sawit Indonesia.
Status Buronan dan Upaya Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menyatakan Cheryl Darmadi hingga kini belum dapat ditemukan dan diduga berada di luar negeri, tepatnya di Singapura. Oleh karena itu, Kejagung telah memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mempercepat proses penangkapan.
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara
PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi, diduga melakukan korupsi dan pencucian uang dalam skala besar. Kerugian negara yang diakibatkan mencapai puluhan triliun rupiah, yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Komitmen Kejaksaan untuk Menuntaskan Kasus
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, serta berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor perkebunan sawit.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header