Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK, Klaim Fee Jalur KA Adalah Pendapatan dari DPR. (Foto: Jonathan Devin/kumparan) |
Sudewo Diperiksa Selama Enam Jam
Pemeriksaan terhadap Sudewo berlangsung pada Rabu (27/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia tiba sekitar pukul 09.40 WIB dan keluar pukul 16.30 WIB usai menjalani pemeriksaan selama enam jam.
“Semua pertanyaan saya jawab dengan jujur dan apa adanya,” kata Sudewo setelah diperiksa penyidik KPK.
Klaim Rp3 Miliar Bukan Uang Korupsi
Sudewo membantah tudingan menerima fee proyek jalur KA. Menurutnya, uang senilai Rp3 miliar yang sempat disita KPK bukan berasal dari praktik korupsi, melainkan pendapatan sahnya selama menjadi anggota DPR RI.
“Soal uang itu sudah saya jelaskan sejak dua tahun lalu. Itu murni pendapatan dari DPR, ada catatan lengkapnya,” ujarnya.
Dugaan Fee Proyek Jalur Kereta Api
Meski demikian, KPK menduga Sudewo menerima commitment fee terkait proyek jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro senilai sekitar Rp720 juta. Penyitaan uang Rp3 miliar dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi proyek DJKA.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik masih mendalami aliran dana serta peran Sudewo dalam proyek tersebut. “Pemeriksaan ini bagian dari upaya mengungkap dugaan penerimaan fee oleh yang bersangkutan saat masih menjabat sebagai anggota DPR,” jelasnya.
Kasus DJKA Jadi Sorotan Nasional
Kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA menyeret sejumlah nama pejabat Kementerian Perhubungan. Salah satunya Risna Sutriyanto, ASN yang menjabat Ketua Pokja proyek jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro, yang kini telah ditahan KPK.
Sebagai Bupati Pati, Sudewo kini menjadi sorotan publik Jawa Tengah setelah namanya terseret dalam perkara besar yang ditangani KPK.
Artikel ini telah tayang di Mediamassa.co.id
0 Komentar