Mediamassa.co.id – Bareskrim Polri secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada 9 Juli 2025 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani Kepala Biro Wasidik, Brigjen Sumarto, tertanggal 25 Juli 2025.
Alasan Bareskrim Hentikan Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi
Dalam surat tersebut, Bareskrim menjelaskan bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor—Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)—tidak cukup kuat secara hukum. Bukti-bukti yang dilampirkan dinilai sebagai data sekunder dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah menurut hukum pidana.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah asli Presiden Jokowi yang dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasilnya, ijazah tersebut dinyatakan asli dan identik dengan ijazah milik tiga alumni lain dari angkatan yang sama.
Hasil Uji Forensik Tegaskan Ijazah Jokowi Asli
Bareskrim juga memastikan bahwa ijazah SMA milik Jokowi telah melalui pemeriksaan forensik dan dinyatakan otentik. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam dokumen yang dimiliki Presiden Jokowi.
Pihak Bareskrim menegaskan bahwa tidak ada peristiwa pidana dalam kasus ini, sehingga proses penyelidikan resmi dihentikan.
TPUA Tolak Keputusan dan Tetap Keberatan
Meski Bareskrim menyatakan kasus ditutup secara sah, TPUA menolak keputusan tersebut. Mereka beranggapan bahwa bukti yang mereka ajukan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, yang meliputi surat, saksi, dan keterangan ahli. Mereka juga menyebut bahwa istilah "data sekunder" tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.
Wakil Ketua TPUA, Riza Fadillah, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum dan menuntut agar penyidikan dilanjutkan.
Fakta Penting Kasus Ijazah Palsu Jokowi:
• Gelar perkara dilakukan pada 9 Juli 2025.
• SP3D diterbitkan tanggal 25 Juli 2025.
• Ijazah SMA dan S1 Presiden Jokowi dinyatakan asli berdasarkan hasil uji forensik.
• 39 saksi telah diperiksa, termasuk pelapor dan alumni UGM.
• Laporan kasus pertama kali diterima pada 9 April 2025.
• TPUA tetap menolak penghentian penyelidikan.
(Red)
0 Komentar