Breaking News

Apakah Stasiun Radio Wajib Membayar Royalti Saat Memutar Lagu Setiap Hari?

Foto. Ilustrasi
Jakarta - Sabtu, 9 Agustus 2025 – Kegiatan memutar lagu setiap hari telah menjadi bagian tak terpisahkan dari siaran radio di seluruh Indonesia. Namun, pertanyaan mendasar yang kerap muncul adalah: apakah stasiun radio wajib membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar?

Jawabannya adalah ya. Stasiun radio, sebagai pengguna komersial karya cipta, secara hukum diwajibkan membayar royalti kepada pemilik hak cipta lagu yang mereka siarkan.

Diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta

Kewajiban pembayaran royalti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa setiap pihak yang menggunakan karya cipta orang lain secara komersial harus mendapatkan izin dan memberikan imbalan yang layak kepada pemilik hak.

Selain itu, penguatan aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan, "Setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam layanan publik secara komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)."

Royalti Dikelola oleh LMKN

Royalti yang dibayarkan oleh stasiun radio tidak diserahkan langsung kepada pencipta lagu, melainkan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga ini bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu, penyanyi, musisi, dan produser rekaman melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) seperti WAMI, KCI, dan lainnya.

Besaran royalti biasanya dihitung berdasarkan sejumlah faktor, antara lain jangkauan siaran, durasi pemutaran lagu, frekuensi siaran musik, serta pendapatan operasional stasiun radio.

Sanksi Bagi yang Tidak Patuh

Stasiun radio yang tetap memutar lagu tanpa izin dan tidak membayar royalti berisiko menghadapi sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta, pelanggaran hak ekonomi atas ciptaan dapat dikenai hukuman pidana maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Selain pidana, pemilik hak cipta juga berhak menggugat secara perdata untuk menuntut ganti rugi.

Menjaga Ekosistem Industri Musik

Kehadiran royalti bukan semata-mata kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya cipta para musisi. Musik yang diputar di radio memberikan nilai tambah bagi stasiun siaran, dan sudah sewajarnya pemilik karya menerima haknya secara proporsional.

Dengan kepatuhan terhadap aturan royalti, industri musik nasional dapat terus tumbuh secara adil dan berkelanjutan.


Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (4 – 10 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...