Mediamassa.co.id – Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan sindikat penjual bayi ke Singapura. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebagian besar bayi yang dijual sindikat tersebut telah berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura.
Modus Penjualan Bayi: Adopsi Ilegal Berkedok Bantuan
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu melaporkan bahwa bayinya diambil oleh seorang perantara setelah proses kelahiran. Awalnya, tersangka hanya membayar Rp600 ribu sebagai biaya bidan, namun uang pelunasan Rp10 juta tidak pernah dibayarkan. Dugaan perdagangan bayi pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Lie Siu Luan (LS), seorang perempuan berusia 69 tahun yang diduga sebagai otak sindikat. LS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat tiba dari Singapura pada 18 Juli 2025.
14 Tersangka Ditangkap, 2 Masih Buron
Polda Jabar menetapkan total 14 orang sebagai tersangka, terdiri dari 12 perempuan dan 2 pria. Para pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2023, dengan menjual bayi-bayi ke luar negeri melalui jaringan adopsi ilegal. Polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bayi Dijual ke Singapura dan Diubah Status Kewarganegaraan
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa setidaknya 25 bayi telah dijual ke Singapura. Sebanyak 15 bayi diketahui sudah berganti kewarganegaraan menjadi Warga Negara Singapura, sementara 4 bayi lainnya masih dalam proses penelusuran.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, bayi-bayi tersebut diproses di Pontianak, Kalimantan Barat, untuk dibuatkan dokumen palsu dan disamarkan sebagai proses adopsi resmi.
Polisi Libatkan Interpol dan Otoritas Singapura
Guna mengusut tuntas kasus ini, Polda Jabar bekerja sama dengan Interpol dan kepolisian Singapura. Tujuannya adalah untuk mengungkap pembeli bayi di Singapura dan membongkar jaringan internasional perdagangan anak.
Selain itu, red notice akan diterbitkan untuk memburu tersangka dan pembeli yang berada di luar negeri.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
(Red)
0 Komentar