Mediamassa.co.id – Seorang influencer asal Lumajang, Jawa Timur, bernama Agus Harianto, menjadi korban teror digital dalam bentuk pengiriman paket bayar di tempat (COD) yang tidak pernah ia pesan. Dalam waktu sepekan, Agus menerima 17 paket COD dengan total nilai mencapai Rp21 juta.
Kronologi Teror Paket COD ke Influencer Lumajang
Teror dimulai saat Agus tiba-tiba menerima sejumlah barang dari kurir ekspedisi, yang terdiri dari:
• 2 unit televisi
• 4 konsol PlayStation 4
• 3 unit laptop
• 1 headphone
• 3 kasur
•1 akuarium
Semua paket itu menggunakan sistem pembayaran di tempat (COD), namun tidak satu pun dipesan oleh Agus maupun keluarganya. Lebih parah, pengiriman menggunakan nama dan alamat orang tua Agus sesuai data pada KTP miliknya.
Diduga Jadi Korban Doxing
Agus menduga dirinya menjadi korban doxing, yaitu praktik penyebaran data pribadi ke publik dengan niat jahat. Data pribadinya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memesan barang-barang melalui marketplace, seperti Gojek dan Shopee, lalu dikirim ke alamat rumah keluarganya.
Menurut Agus, serangan ini kemungkinan berkaitan dengan aktivitasnya sebagai konten kreator yang kritis di media sosial, terutama TikTok. Ia kerap mengangkat isu-isu kebijakan publik yang berpotensi menyinggung pihak tertentu.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Lumajang. Kapolres AKBP Alex Sandy Siregar membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan penyelidikan sedang dilakukan untuk melacak pelaku yang menyalahgunakan identitas korban.
Ancaman Serius bagi Influencer dan Kreator Konten
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para influencer untuk lebih menjaga keamanan data pribadi. Praktik doxing dan pengiriman paket COD fiktif bisa menjadi alat tekanan atau bentuk kekerasan digital yang nyata.
Tips Mencegah Teror COD dan Doxing:
• Hindari menyebarkan data pribadi di media sosial
• Gunakan alamat alternatif atau P.O. Box untuk urusan publik
• Aktif memantau dan melaporkan akun palsu
• Segera laporkan kejadian ke polisi jika mengalami kasus serupa
Kasus influencer Lumajang ini mengungkap bahaya doxing dan teror paket COD sebagai bentuk kekerasan digital. Penegakan hukum dan kesadaran publik menjadi kunci untuk melindungi para konten kreator dari ancaman serupa di era digital saat ini.
(Red)
0 Komentar