Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat Indonesia memperoleh informasi. Jika dahulu masyarakat lebih banyak mengandalkan televisi, radio, dan surat kabar, kini informasi dapat diperoleh melalui berbagai platform digital. YouTube, Instagram, TikTok, hingga layanan streaming menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Perubahan ini membuat penyebaran informasi berlangsung semakin cepat dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya secara lebih luas. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan persoalan baru, mulai dari penyebaran hoaks, disinformasi, hingga konten yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam situasi ini, pembaruan regulasi penyiaran menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong perubahan
ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk
menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi dan ekosistem media digital.
Pada 8 September 2026, RUU tersebut disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengaturan penyiaran sedang diarahkan untuk
merespons perubahan cara masyarakat mengakses konten. Pembaruan regulasi juga
berkaitan dengan kebutuhan menciptakan kepastian hukum dan menjaga persaingan
yang lebih seimbang antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital.
Pada dasarnya, upaya memperbarui regulasi penyiaran
merupakan persoalan yang perlu dibahas secara serius. Platform digital memiliki
pengaruh besar terhadap arus informasi, sedangkan konten yang beredar di
dalamnya tidak selalu memberikan dampak positif. Masyarakat membutuhkan
perlindungan dari informasi palsu, konten berbahaya, dan materi yang dapat
merugikan kelompok tertentu. Akan tetapi, persoalan yang perlu diperhatikan
bukan hanya bagaimana pemerintah mengawasi konten digital, melainkan juga
bagaimana kewenangan tersebut dirumuskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian
bagi masyarakat, kreator konten, maupun pekerja jurnalistik.
Salah satu persoalan yang perlu dicermati adalah
rencana perluasan pengaturan penyiaran ke ranah digital. Perluasan ini
berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan apabila pembagian tugas antara
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital tidak
dirumuskan secara jelas. Dalam pembahasan RUU pada Agustus 2026, DPR sendiri
menyoroti kekhawatiran mengenai kemungkinan tumpang tindih kewenangan tersebut.
Karena itu, batas tanggung jawab setiap lembaga perlu dijelaskan agar pelaksanaan
regulasi tidak menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara platform maupun
masyarakat.
Persoalan berikutnya adalah ketentuan mengenai
moderasi dan pengawasan konten digital. Dalam materi yang beredar mengenai
pasal-pasal RUU Penyiaran, terdapat pembahasan mengenai kewajiban platform
digital, termasuk sistem moderasi, pelaporan, dan penanganan konten. Ketentuan
semacam ini perlu dirumuskan secara terukur. Di satu sisi, platform memang
memiliki tanggung jawab untuk menangani konten yang melanggar hukum dan
membahayakan masyarakat. Di sisi lain, kategori pelanggaran yang terlalu luas
atau mekanisme pengawasan yang kurang transparan dapat menimbulkan
ketidakpastian tentang konten apa yang boleh disebarkan.
Sebagai contoh, istilah seperti penghinaan, fitnah,
dan ketertiban umum perlu memiliki batasan yang jelas apabila digunakan sebagai
dasar pengaturan konten. Tanpa penjelasan yang terukur, penafsiran terhadap
kategori tersebut dapat berbeda-beda. Kondisi ini berpotensi membuat masyarakat
atau kreator konten merasa ragu ketika menyampaikan kritik terhadap kebijakan
publik. Oleh karena itu, regulasi perlu membedakan secara tegas antara konten
yang benar-benar melanggar hukum dan pendapat kritis yang disampaikan secara
sah. Perlindungan masyarakat dan kebebasan berekspresi seharusnya tidak
diposisikan sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan.
Perhatian yang lebih besar juga perlu diberikan
terhadap dampak RUU Penyiaran bagi dunia jurnalistik. Jurnalisme tidak hanya
bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial
melalui peliputan, pemeriksaan fakta, dan pengungkapan persoalan yang
menyangkut kepentingan publik. Dalam menjalankan fungsi tersebut, jurnalis
terkadang harus mengangkat isu sensitif, mengkritik kebijakan pemerintah, atau
mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan pihak tertentu. Jika regulasi
memberikan kewenangan pengawasan yang luas tanpa mekanisme pengaman yang
memadai, muncul pertanyaan mengenai bagaimana independensi kerja jurnalistik
dapat tetap dijaga.
Materi yang beredar mengenai Pasal 42 RUU Penyiaran
juga menyoroti hubungan antara pengaturan muatan karya jurnalistik dan
mekanisme penyelesaian persoalan pers. Hal ini perlu dibahas dengan mengacu
pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi salah satu
dasar hukum penting dalam melindungi kemerdekaan pers. Pengaturan terhadap
karya jurnalistik perlu mempertimbangkan karakter kerja pers, termasuk prinsip
profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers
yang sesuai. Namun, penilaian terhadap bunyi dan dampak Pasal 42 tetap harus
didasarkan pada draf resmi yang menjadi bahan pembahasan, bukan hanya ringkasan
yang beredar di media sosial.
Dari sudut pandang mahasiswa Ilmu Komunikasi,
persoalan ini penting karena media memiliki peran besar dalam membentuk
pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap berbagai peristiwa. Masyarakat
membutuhkan media yang bertanggung jawab, tetapi juga membutuhkan media yang
memiliki ruang untuk bekerja secara independen. Ketika jurnalis melakukan
investigasi terhadap suatu persoalan, hasil peliputannya mungkin menimbulkan
ketidaknyamanan bagi pihak tertentu. Hal tersebut tidak serta-merta berarti
karya jurnalistik harus dibatasi. Yang perlu diperhatikan adalah apakah proses
jurnalistik dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta, dan sesuai dengan
kode etik yang berlaku.
Di sisi lain, penting pula untuk memahami alasan
pihak yang mendorong pembaruan regulasi. Perkembangan teknologi telah mengubah
persaingan industri media, distribusi konten, dan perolehan pendapatan iklan.
DPR menyampaikan bahwa perubahan regulasi penyiaran juga berkaitan dengan upaya
menciptakan keadilan ekonomi bagi industri media nasional di tengah
perkembangan platform digital. Artinya, pembahasan RUU ini tidak hanya
menyangkut pengawasan konten, tetapi juga keberlanjutan industri media.
Tantangannya adalah bagaimana berbagai tujuan tersebut dapat diakomodasi tanpa
menciptakan tumpang tindih aturan atau mengabaikan hak masyarakat.
Oleh karena itu, pembahasan RUU Penyiaran sebaiknya
dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi
pers, akademisi, pelaku industri media, penyelenggara platform digital, dan
masyarakat sipil. Setiap pasal yang berpotensi memengaruhi kebebasan
berekspresi perlu dijelaskan secara transparan, disertai alasan, batas
kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga perlu mendapatkan kesempatan untuk memahami perubahan yang
direncanakan, bukan hanya menerima informasi dalam bentuk potongan pasal atau
pernyataan dari pihak tertentu.
Pada akhirnya, pembaruan regulasi penyiaran tidak cukup hanya dinilai dari kemampuannya mengawasi perkembangan teknologi digital. Regulasi tersebut juga perlu dinilai dari bagaimana ia melindungi hak masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan menjaga independensi jurnalistik. Pengawasan konten memang diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan ketakutan dalam menyampaikan pendapat atau melakukan peliputan. Tantangan utama RUU Penyiaran bukan sekadar bagaimana mengendalikan arus informasi digital, melainkan bagaimana memastikan pengawasan berjalan seiring dengan perlindungan kebebasan pers. Sebab, media yang bertanggung jawab membutuhkan aturan yang jelas, sementara masyarakat yang demokratis membutuhkan ruang untuk memperoleh informasi, menyampaikan kritik, dan mengawasi kekuasaan.
Informasi Penulis
- Nama Dosen : Hajidah Fildzahun Nadhilah Kusnadi, S.Sos., M.A
- Nama : Moch Haikal Nasta Ghanifulloh
- Nim : 1152400200
- Matkul : Creative Writting
- UNTAG Surabaya, Fisip, Ilmu Komunikasi
.png)
Social Header