Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat Indonesia memperoleh informasi. Jika dahulu masyarakat lebih banyak mengandalkan televisi, radio, dan surat kabar, kini informasi dapat diperoleh melalui berbagai platform digital. YouTube, Instagram, TikTok, hingga layanan streaming menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Perubahan ini membuat penyebaran informasi berlangsung semakin cepat dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya secara lebih luas. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan persoalan baru, mulai dari penyebaran hoaks, disinformasi, hingga konten yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam situasi ini, pembaruan regulasi penyiaran menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi dan ekosistem media digital. Pada 8 September 2026, RUU tersebut disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Langkah ini menunjukkan bahwa pengaturan penyiaran sedang diarahkan untuk merespons perubahan cara masyarakat mengakses konten. Pembaruan regulasi juga berkaitan dengan kebutuhan menciptakan kepastian hukum dan menjaga persaingan yang lebih seimbang antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital. 

Pada dasarnya, upaya memperbarui regulasi penyiaran merupakan persoalan yang perlu dibahas secara serius. Platform digital memiliki pengaruh besar terhadap arus informasi, sedangkan konten yang beredar di dalamnya tidak selalu memberikan dampak positif. Masyarakat membutuhkan perlindungan dari informasi palsu, konten berbahaya, dan materi yang dapat merugikan kelompok tertentu. Akan tetapi, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya bagaimana pemerintah mengawasi konten digital, melainkan juga bagaimana kewenangan tersebut dirumuskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, kreator konten, maupun pekerja jurnalistik.

Salah satu persoalan yang perlu dicermati adalah rencana perluasan pengaturan penyiaran ke ranah digital. Perluasan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan apabila pembagian tugas antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital tidak dirumuskan secara jelas. Dalam pembahasan RUU pada Agustus 2026, DPR sendiri menyoroti kekhawatiran mengenai kemungkinan tumpang tindih kewenangan tersebut. Karena itu, batas tanggung jawab setiap lembaga perlu dijelaskan agar pelaksanaan regulasi tidak menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara platform maupun masyarakat. 

Persoalan berikutnya adalah ketentuan mengenai moderasi dan pengawasan konten digital. Dalam materi yang beredar mengenai pasal-pasal RUU Penyiaran, terdapat pembahasan mengenai kewajiban platform digital, termasuk sistem moderasi, pelaporan, dan penanganan konten. Ketentuan semacam ini perlu dirumuskan secara terukur. Di satu sisi, platform memang memiliki tanggung jawab untuk menangani konten yang melanggar hukum dan membahayakan masyarakat. Di sisi lain, kategori pelanggaran yang terlalu luas atau mekanisme pengawasan yang kurang transparan dapat menimbulkan ketidakpastian tentang konten apa yang boleh disebarkan.

Sebagai contoh, istilah seperti penghinaan, fitnah, dan ketertiban umum perlu memiliki batasan yang jelas apabila digunakan sebagai dasar pengaturan konten. Tanpa penjelasan yang terukur, penafsiran terhadap kategori tersebut dapat berbeda-beda. Kondisi ini berpotensi membuat masyarakat atau kreator konten merasa ragu ketika menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Oleh karena itu, regulasi perlu membedakan secara tegas antara konten yang benar-benar melanggar hukum dan pendapat kritis yang disampaikan secara sah. Perlindungan masyarakat dan kebebasan berekspresi seharusnya tidak diposisikan sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan.

Perhatian yang lebih besar juga perlu diberikan terhadap dampak RUU Penyiaran bagi dunia jurnalistik. Jurnalisme tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial melalui peliputan, pemeriksaan fakta, dan pengungkapan persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Dalam menjalankan fungsi tersebut, jurnalis terkadang harus mengangkat isu sensitif, mengkritik kebijakan pemerintah, atau mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan pihak tertentu. Jika regulasi memberikan kewenangan pengawasan yang luas tanpa mekanisme pengaman yang memadai, muncul pertanyaan mengenai bagaimana independensi kerja jurnalistik dapat tetap dijaga.

Materi yang beredar mengenai Pasal 42 RUU Penyiaran juga menyoroti hubungan antara pengaturan muatan karya jurnalistik dan mekanisme penyelesaian persoalan pers. Hal ini perlu dibahas dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi salah satu dasar hukum penting dalam melindungi kemerdekaan pers. Pengaturan terhadap karya jurnalistik perlu mempertimbangkan karakter kerja pers, termasuk prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sesuai. Namun, penilaian terhadap bunyi dan dampak Pasal 42 tetap harus didasarkan pada draf resmi yang menjadi bahan pembahasan, bukan hanya ringkasan yang beredar di media sosial.

Dari sudut pandang mahasiswa Ilmu Komunikasi, persoalan ini penting karena media memiliki peran besar dalam membentuk pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap berbagai peristiwa. Masyarakat membutuhkan media yang bertanggung jawab, tetapi juga membutuhkan media yang memiliki ruang untuk bekerja secara independen. Ketika jurnalis melakukan investigasi terhadap suatu persoalan, hasil peliputannya mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak tertentu. Hal tersebut tidak serta-merta berarti karya jurnalistik harus dibatasi. Yang perlu diperhatikan adalah apakah proses jurnalistik dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta, dan sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Di sisi lain, penting pula untuk memahami alasan pihak yang mendorong pembaruan regulasi. Perkembangan teknologi telah mengubah persaingan industri media, distribusi konten, dan perolehan pendapatan iklan. DPR menyampaikan bahwa perubahan regulasi penyiaran juga berkaitan dengan upaya menciptakan keadilan ekonomi bagi industri media nasional di tengah perkembangan platform digital. Artinya, pembahasan RUU ini tidak hanya menyangkut pengawasan konten, tetapi juga keberlanjutan industri media. Tantangannya adalah bagaimana berbagai tujuan tersebut dapat diakomodasi tanpa menciptakan tumpang tindih aturan atau mengabaikan hak masyarakat. 

Oleh karena itu, pembahasan RUU Penyiaran sebaiknya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi pers, akademisi, pelaku industri media, penyelenggara platform digital, dan masyarakat sipil. Setiap pasal yang berpotensi memengaruhi kebebasan berekspresi perlu dijelaskan secara transparan, disertai alasan, batas kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga perlu mendapatkan kesempatan untuk memahami perubahan yang direncanakan, bukan hanya menerima informasi dalam bentuk potongan pasal atau pernyataan dari pihak tertentu.

Pada akhirnya, pembaruan regulasi penyiaran tidak cukup hanya dinilai dari kemampuannya mengawasi perkembangan teknologi digital. Regulasi tersebut juga perlu dinilai dari bagaimana ia melindungi hak masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan menjaga independensi jurnalistik. Pengawasan konten memang diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan ketakutan dalam menyampaikan pendapat atau melakukan peliputan. Tantangan utama RUU Penyiaran bukan sekadar bagaimana mengendalikan arus informasi digital, melainkan bagaimana memastikan pengawasan berjalan seiring dengan perlindungan kebebasan pers. Sebab, media yang bertanggung jawab membutuhkan aturan yang jelas, sementara masyarakat yang demokratis membutuhkan ruang untuk memperoleh informasi, menyampaikan kritik, dan mengawasi kekuasaan.

Informasi Penulis

  • Nama Dosen : Hajidah Fildzahun Nadhilah Kusnadi, S.Sos., M.A
  • Nama : Moch Haikal Nasta Ghanifulloh
  • Nim : 1152400200
  • Matkul : Creative Writting
  • UNTAG Surabaya, Fisip, Ilmu Komunikasi