Media sosial seharusnya menjadi ruang bagi siapa pun untuk berbagi cerita, menyampaikan pendapat, membangun relasi, dan mengembangkan diri. Namun, bagi sebagian perempuan, ruang digital justru menghadirkan ancaman. Komentar seksual yang merendahkan, penyebaran foto pribadi tanpa izin, ancaman penyebaran konten intim, hingga pemerasan melalui internet menjadi persoalan yang tidak bisa lagi dianggap sepele.

Kekerasan berbasis gender online (KBGO) bukan sekadar persoalan perilaku buruk pengguna internet. Fenomena ini berkaitan dengan ketimpangan kuasa antara laki-laki dan perempuan, budaya yang masih menyalahkan korban, serta perlindungan yang belum sepenuhnya menjamin keamanan korban. Pertanyaannya, mengapa perempuan masih harus menanggung ketakutan ketika menggunakan ruang digital yang seharusnya dapat diakses secara bebas?

Data menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian serius. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025, yang diluncurkan pada Maret 2026, mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komnas Perempuan juga menyoroti meningkatnya pelaporan kekerasan berbasis gender online seiring perubahan pola interaksi masyarakat di era digital.

Sementara itu, data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang diberitakan Katadata pada 2026 mencatat 2.382 laporan kasus KBGO di Indonesia sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat sekitar 25 persen dibandingkan 2024. Ancaman penyebaran konten intim, pemerasan seksual, dan penyebaran gambar intim tanpa persetujuan termasuk bentuk kasus yang dilaporkan.

Data tersebut perlu dibaca secara cermat karena jumlah pengaduan tidak selalu menggambarkan keseluruhan kejadian. Sebagian korban mungkin memilih diam karena takut dipermalukan, tidak mengetahui jalur pengaduan, atau khawatir menghadapi ancaman yang lebih besar.

Namun, angka-angka itu cukup menjadi peringatan bahwa ruang digital tidak otomatis aman hanya karena interaksi berlangsung melalui layar. Dampaknya dapat menjalar ke kehidupan nyata, mulai dari tekanan psikologis, rusaknya hubungan sosial, terganggunya pendidikan atau pekerjaan, hingga ancaman terhadap keselamatan korban.

Salah satu persoalan paling memprihatinkan dalam kasus KBGO adalah kecenderungan masyarakat menyalahkan korban. Ketika foto pribadi seorang perempuan tersebar tanpa persetujuannya, misalnya, sebagian orang justru mempertanyakan mengapa ia mengambil foto tersebut, mengapa ia mempercayai seseorang, atau mengapa ia mengunggah foto yang dianggap mengundang perhatian.

Cara berpikir seperti ini mengaburkan persoalan utama yaitu siapa yang melakukan pelanggaran dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut?

Persoalan itu dapat dianalisis menggunakan perspektif feminis, khususnya teori feminis radikal yang menyoroti bagaimana relasi kuasa berbasis gender dapat mempertahankan dominasi dan ketidaksetaraan. Dalam konteks digital, teknologi dapat menjadi sarana untuk mengontrol, mengintimidasi, mempermalukan, atau menghukum perempuan yang dianggap tidak sesuai dengan harapan sosial.

Teori ini bukan berarti setiap interaksi antara laki-laki dan perempuan merupakan bentuk penindasan. Sebaliknya, perspektif feminis membantu kita melihat bahwa kekerasan tidak selalu muncul dalam bentuk fisik. Ancaman, pelecehan, dan penyebaran konten pribadi tanpa izin juga dapat digunakan untuk mengendalikan kehidupan seseorang.

Budaya menyalahkan korban memperlihatkan bahwa ketimpangan gender tidak berhenti di dunia nyata. Ketika masyarakat lebih sibuk menghakimi pakaian, foto, atau pilihan pribadi korban daripada mengecam pelaku, tanggung jawab justru dipindahkan kepada orang yang mengalami kekerasan.

Akibatnya, korban tidak hanya menghadapi pelaku, tetapi juga tekanan sosial. Mereka dipaksa menghadapi rasa malu atas perbuatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan. Inilah sebabnya KBGO perlu dipahami sebagai persoalan sosial, bukan sekadar masalah privasi individu.

Internet sering dipandang sebagai ruang demokratis karena setiap orang memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut kehilangan makna ketika seseorang harus membatasi aktivitasnya karena takut dilecehkan atau diintimidasi.

Perempuan yang terus-menerus menerima komentar seksual, misalnya, mungkin memilih mengunci akun, menghapus unggahan, atau berhenti menyampaikan pendapat. Dalam situasi yang lebih berat, korban dapat menarik diri dari lingkungan sosial digital karena khawatir identitas dan kehidupan pribadinya diserang.

Jika keadaan ini dibiarkan, ruang digital berisiko menjadi tempat yang lebih bebas bagi pelaku intimidasi daripada bagi korban. Perempuan memang secara teknis memiliki hak untuk berbicara, tetapi hak tersebut tidak sepenuhnya dapat dinikmati apabila ancaman terus membayangi.

Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penanganan tindak pidana kekerasan seksual, termasuk hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Meski demikian, keberadaan aturan hukum harus diikuti pelaksanaan yang mudah diakses dan berpihak kepada korban.

Menurut saya, keberhasilan perlindungan tidak cukup diukur dari banyaknya peraturan yang tersedia. Hal yang lebih penting adalah apakah korban mengetahui tempat mengadu, memperoleh pendampingan, merasa aman ketika melapor, dan mendapatkan pemulihan yang layak.

Mengatasi KBGO membutuhkan kerja bersama. Pertama, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat penanganan laporan, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta memastikan proses hukum tidak menambah beban psikologis mereka. Edukasi mengenai hak korban dan mekanisme pengaduan juga perlu diperluas.

Kedua, platform digital harus lebih bertanggung jawab. Fitur pelaporan perlu mudah digunakan, sementara ancaman, pelecehan, dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan harus ditangani secara serius. Penghapusan konten dan pembatasan akun pelaku juga perlu dilakukan sesuai kebijakan yang berlaku, tanpa mengabaikan proses penanganan yang adil.Ketiga, pendidikan literasi digital harus mengajarkan lebih dari sekadar cara menghindari penipuan atau menjaga kata sandi. Masyarakat perlu memahami persetujuan, batas privasi, konsekuensi menyebarkan konten orang lain, serta pentingnya menghormati orang lain di internet.

Terakhir, masyarakat harus berhenti menjadikan pengalaman korban sebagai bahan hiburan. Tidak menyebarkan ulang konten intim, tidak menyebarkan identitas korban, dan berani menegur perilaku yang merendahkan perempuan merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan siapa saja.

Pada akhirnya, keamanan digital bukan tanggung jawab perempuan seorang diri. Perempuan tidak seharusnya dipaksa mengurangi kebebasannya demi menghindari kekerasan yang dilakukan orang lain. Perspektif feminis mengingatkan kita bahwa persoalan ini menyangkut kesetaraan, kekuasaan, dan hak setiap orang untuk hidup tanpa intimidasi.

Ruang digital yang aman tidak tercipta hanya dengan meminta perempuan lebih berhati-hati. Ruang itu harus dibangun melalui penegakan hukum, tanggung jawab platform, pendidikan masyarakat, dan perubahan cara pandang terhadap korban. Sebab, ukuran kemajuan teknologi bukan hanya seberapa cepat manusia terhubung, melainkan juga seberapa jauh teknologi mampu melindungi martabat dan kebebasan setiap penggunanya.

Oleh: Daffa Dwi Fahrezzy