Jepara –  Jateng
Janji mendapatkan sebuah laptop justru berujung petaka bagi seorang perempuan berinisial SM (43), warga Semarang. Ia diduga menjadi korban pencurian dan/atau penggelapan setelah mengantarkan seorang pria yang dikenalnya dari Stasiun Poncol, Semarang, menuju Demak hingga Jepara.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street dan telepon genggam OPPO A38 dengan total kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Kasus dugaan pencurian dan/atau penggelapan tersebut diungkap Polres Jepara dalam konferensi pers pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP. Keris Aji Wibisono yang diwakilkan oleh Waka polres Kompol Faris Budiman, S.H., S.I.K., M.AP., dengan pemaparan kronologi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra.

Konferensi pers tersebut turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Jepara Iptu Eko Siswanto dan Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna.
Berdasarkan dokumen rilis kepolisian, pria berinisial ZTH diduga membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban setelah sebelumnya menjanjikan hadiah berupa laptop.




Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026), sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka ZTH menghubungi korban SM dan meminta dijemput di Stasiun Poncol, Kota Semarang.
Setelah bertemu, tersangka menggunakan jasa pijat korban di tempat kos. Seusai dipijat, tersangka kemudian menjanjikan sebuah laptop kepada korban dengan syarat korban bersedia mengantarkannya ke wilayah Demak.

Tersangka berdalih hendak menemui bosnya untuk meminta kekurangan gaji.
Korban yang mempercayai perkataan tersebut kemudian menyanggupi permintaan itu. Kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban, yang dalam kronologi disebut bernomor polisi H-2454-FAA, diserahkan kepada tersangka.
Keduanya kemudian berangkat menuju Demak dengan tersangka mengendarai sepeda motor, sedangkan korban membonceng.

Namun, perjalanan tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Setelah tidak berhasil menemui orang yang disebut sebagai bosnya di Demak, tersangka mengajak korban melanjutkan perjalanan ke wilayah Kabupaten Jepara.


Setibanya di sekitar sebuah toko kelontong di wilayah Jepara, tersangka meminta korban membeli rokok dan korek api.
Saat korban sedang membeli barang-barang tersebut, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor yang mereka gunakan dalam perjalanan.

Telepon genggam OPPO A38 milik korban yang berada di dalam tas kecil berwarna merah juga dilaporkan ikut dibawa.
Korban pun kehilangan sepeda motor dan telepon genggamnya. Berdasarkan dokumen kepolisian, total kerugian material dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Polisi Amankan Barang Bukti, Nomor Polisi Motor Perlu Dikonfirmasi
Dalam dokumen rilis kepolisian, sejumlah barang bukti dicantumkan, antara lain sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, kunci kontak, telepon genggam OPPO A38, serta satu lembar STNK.

Namun, terdapat perbedaan nomor polisi kendaraan dalam dokumen tersebut. Pada bagian barang bukti tercantum nomor polisi H-5342-TK, sedangkan dalam kronologi kejadian disebutkan H-2454-FAA.
Perbedaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada penyidik untuk memastikan identitas dan status kendaraan yang berkaitan dengan perkara ini.

Tersangka Dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 KUHP

Dalam dokumen press release Polres Jepara, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dokumen tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun untuk Pasal 476 dan paling lama empat tahun untuk Pasal 486.

Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka tetap bergantung pada proses penyidikan serta pembuktian unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati ketika menerima janji pemberian barang berharga dari orang yang belum dikenal dekat. Terlebih, jika janji tersebut disertai permintaan menyerahkan kunci kendaraan atau mempercayakan barang pribadi kepada orang lain.

Masyarakat diimbau memastikan keamanan barang milik pribadi dan tidak mudah mempercayai janji yang belum jelas kebenarannya.

Andri