Ketika kasus kekerasan seksual menjadi perbincangan di media sosial, perhatian publik tidak selalu tertuju pada tindakan pelaku. Pakaian korban, pergaulannya, bahkan alasan mengapa ia berada di tempat kejadian justru menjadi bahan perdebatan. Di tengah seruan untuk melawan kekerasan seksual, muncul sebuah ironi: orang yang mengalami kekerasan justru harus menghadapi penghakiman masyarakat.
Fenomena ini dikenal sebagai victim blaming, yaitu kecenderungan menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya. Persoalannya bukan sekadar komentar yang tidak sensitif, melainkan cara berpikir yang mengalihkan tanggung jawab dari pelaku kepada korban. Alih-alih mempertanyakan tindakan pelaku, masyarakat justru sibuk mencari kesalahan orang yang mengalami kekerasan.
Salah satu bentuk victim blaming yang sering muncul adalah anggapan bahwa pakaian perempuan dapat memicu kekerasan seksual. Perempuan yang berpakaian terbuka kerap dianggap mengundang pelecehan, sedangkan perempuan yang mengalami kekerasan terkadang ditanya mengapa berada di tempat tertentu atau bepergian pada waktu tertentu. Pertanyaan semacam ini terlihat seperti upaya mencari penjelasan, tetapi dapat berubah menjadi penghakiman ketika tanggung jawab pelaku justru diabaikan.
Komnas Perempuan melalui siaran pers pada 9 Januari 2023 menegaskan bahwa Catatan Tahunan (CATAHU) sepanjang 2001–2022 tidak pernah menyatakan pakaian terbuka sebagai penyebab kekerasan seksual. Komnas Perempuan juga menjelaskan bahwa dalam data pengaduan tahun 2022, mayoritas pelaku kekerasan seksual merupakan orang yang dikenal atau dekat dengan korban. Temuan ini menunjukkan bahwa anggapan mengenai pakaian sebagai penyebab kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan data tersebut.
Pakaian, pergaulan, dan pilihan pribadi seseorang tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan. Membicarakan faktor risiko juga berbeda dengan menyalahkan korban. Upaya pencegahan seharusnya membantu masyarakat memahami dan menghentikan perilaku kekerasan, bukan membebankan kewajiban kepada korban untuk selalu menghindari segala kemungkinan.
Media sosial membuat masyarakat dapat menyampaikan pendapat dengan cepat. Namun, kemudahan tersebut tidak selalu diikuti tanggung jawab. Dalam kolom komentar, korban dapat menerima label negatif, tuduhan, atau pertanyaan yang meragukan pengalamannya. Komentar semacam itu dapat menyebarkan prasangka lebih luas, terutama ketika banyak pengguna ikut mengulanginya tanpa memeriksa informasi secara kritis.
Penelitian Ekaristanto dan Alfarisy (2026) mengenai komentar TikTok pada dua kasus pelecehan seksual di Indonesia membahas bagaimana pilihan bahasa dapat menjadi praktik victim blaming. Bahasa tidak hanya menyampaikan pendapat, tetapi juga dapat membentuk cara publik memahami peristiwa dan menentukan siapa yang dianggap bertanggung jawab.
Sementara itu, kajian literatur Fadia, Safitri, dan Sujarwo (2026) menghubungkan victim blaming dengan budaya patriarki, stereotip gender, dan mitos mengenai kekerasan seksual. Artinya, persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai perilaku beberapa pengguna media sosial yang kurang bijak. Ada pola pikir sosial yang membuat perempuan lebih mudah dinilai berdasarkan perilaku dan penampilannya daripada pelaku dinilai berdasarkan tindakannya.
Dampaknya juga tidak berhenti pada ruang digital. Penghakiman dapat membuat korban merasa tidak dipercaya, khawatir identitasnya tersebar, atau takut mencari bantuan. Jika masyarakat terus mempertanyakan perilaku korban sebelum mendengarkan pengalamannya, lingkungan sosial justru berisiko menjadi tempat yang tidak aman untuk bercerita dan memperoleh dukungan.
Persoalan ini dapat dikaji melalui feminisme liberal, yang dibahas dalam buku Komunikasi dan Gender karya Merry Fridha Tripalupi (2024, hlm. 39–40). Perspektif ini menekankan kesetaraan hak dan kebebasan serta mengkritik ketidaksetaraan posisi perempuan dan laki-laki dalam kehidupan sosial.
Dalam konteks victim blaming, perspektif tersebut membantu kita melihat bagaimana standar sosial yang tidak setara dapat bekerja. Perempuan sering kali dituntut menjaga pakaian, perilaku, dan reputasinya agar tidak menjadi sasaran penilaian. Sebaliknya, tindakan laki-laki yang melakukan kekerasan berisiko mendapat perhatian lebih sedikit ketika pembicaraan publik justru berpusat pada perilaku korban. Pola seperti ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab sosial belum selalu dibebankan secara adil.
Kesetaraan bukan berarti mengabaikan konteks suatu peristiwa atau menutup ruang pemeriksaan fakta. Kesetaraan berarti setiap orang diperlakukan secara adil dan tidak langsung dianggap bersalah berdasarkan stereotip gender. Korban berhak didengarkan dan memperoleh perlindungan, sementara dugaan tindak pidana harus ditangani melalui proses yang tepat. Penilaian terhadap kasus perlu didasarkan pada fakta, bukan asumsi tentang bagaimana seharusnya seorang perempuan berpakaian atau berperilaku.
Dengan demikian, melawan victim blaming bukan berarti menolak diskusi kritis. Yang perlu ditolak adalah kebiasaan menjadikan korban sebagai pihak yang harus membuktikan bahwa dirinya pantas mendapat simpati.
Mengurangi victim blaming membutuhkan perubahan cara berpikir sekaligus kebiasaan sehari-hari. Ketika mendengar cerita kekerasan, masyarakat perlu belajar mendengarkan tanpa buru-buru menyalahkan. Kita juga perlu menghindari penyebaran identitas, foto, atau informasi pribadi korban tanpa persetujuan. Di media sosial, pengguna sebaiknya memeriksa informasi sebelum berkomentar dan tidak ikut menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Media juga memiliki peran penting. Pemberitaan yang terlalu menonjolkan pakaian, kehidupan pribadi, atau riwayat hubungan korban dapat menggeser perhatian dari tindakan yang sedang diperiksa. Sebaliknya, pemberitaan yang bertanggung jawab perlu menjaga privasi, menggunakan bahasa yang tidak menghakimi, serta memberikan ruang pada informasi yang relevan.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mencakup upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban. Kehadiran aturan tersebut perlu didukung oleh lingkungan sosial yang tidak menambah beban korban melalui stigma dan penghakiman.
Pada akhirnya, pertanyaan pentingnya bukanlah apakah korban sudah berpakaian, bertindak, atau memilih tempat yang dianggap tepat oleh masyarakat. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa tindakan kekerasan masih terjadi dan bagaimana masyarakat dapat mencegahnya. Kita tidak bisa membangun lingkungan yang aman jika korban harus melewati pengadilan sosial sebelum memperoleh dukungan.
Seruan “jangan menyalahkan korban” seharusnya tidak berhenti sebagai slogan. Ia perlu diwujudkan dalam cara kita berbicara, berkomentar, memberitakan, dan memperlakukan orang lain. Sebab, tanggung jawab mencegah kekerasan bukan terletak pada kemampuan korban menghindari segala risiko, melainkan pada komitmen setiap orang untuk menghormati hak dan batas orang lain.

Social Header