Jepara – Jateng
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan pemindahan dan serah terima dua narapidana ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tujuan, yakni Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal dan Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan.
Dua narapidana tersebut masing-masing dipindahkan ke UPT tujuan untuk menjalani pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemindahan dilaksanakan Selasa 22/09/2026 dengan pengawalan petugas Rutan Jepara serta dukungan dari Polres Jepara.
Setibanya di masing-masing UPT pada pukul 11.50 WIB dan 14.15 WIB, petugas Rutan Jepara bersama petugas UPT penerima melakukan pengecekan kelengkapan berkas dan proses serah terima narapidana.
Pengawalan dilakukan oleh dua petugas Rutan Jepara dengan bantuan dua petugas Polres Jepara. Seluruh proses pemindahan hingga serah terima dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pemindahan narapidana merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang harus dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai prosedur.
“Setiap proses pemindahan dan serah terima narapidana dilaksanakan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, keamanan, serta koordinasi dengan UPT tujuan. Kami memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai prosedur,” ujar Renza.
Pemindahan dua narapidana tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan pada UPT tujuan.
Seluruh rangkaian pengawalan dan serah terima berjalan aman, tertib, dan lancar.
Social Header