Jepara - Jateng
Koalisi Ajicakra Indonesia yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat sipil di Jepara menegaskan mendesak terhadap DPRD Kab. Jepara untuk mendukung penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Instrumen hukum ini dinilai krusial untuk memberikan efek jera maksimal sekaligus menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi. Untuk pemulihan kekayaan negara dari tindak pidana, mewujudkan keadilan publik, serta memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Komitmen DPRD Jepara dan Tuntutan Koalisi Ajicakra Indonesia
Tuntutan Koalisi Ajicakra Indonesia mendesak kepada DPRD Kab. Jepara untuk membuat surat resmi secara kelembagaan guna mendukung penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya dipenuhi oleh DPRD Jepara.
Dalam audiensi yang dilaksanakan Jumat 28/08/2026 di ruang serbaguna DPRD Kab. Jepara bersama Pimpinan DPRD Kab. Jepara yang hadir Ketua Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., Wakil Ketua I, Drs. H. Junarso dan Wakil Ketua III, H. Pratikno. memastikan DPRD Jepara mendukung penuh percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, komitmen tersebut akan dibuktikan DPRD Jepara akan mengirim surat secara resmi ke DPR RI yang saat ini masih melakukan pembahasan RUU tersebut.
“ Kami pastikan, DPRD Kab. Jepara mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai tuntutan rekan-rekan semua, dan akan kami buatkan surat secara resmi dan akan kami kirimkan kepada DPR RI. Itu sebagai komitmen kami untuk memenuhi salah tuntutan dari masyarakat ”. terang Agus
"Dan kami nantinya akan memberikan salinan surat serta bukti pengiriman kepada Koalisi Ajicakra Indonesia. Serta menyetujui tujuh tuntutan yang telah diserahkan kepada kami dua minggu yang lalu, semua jawaban akan kita berikan secara tertulis, hal ini sangat penting sabagai bentuk komitmen dan keterbukaan kami dalam mewakili masyarakat" Lanjutnya
Tri Hutomo Ketua Ajicakra Indonesia mengungkapkan, jika RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan maka akan menghemat waktu dan biaya penanganan perkara dibanding proses pidana biasa yang panjang. Menutup peluang pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatannya. Sejak beberapa waktu lalu, banyak pihak yang mendesak untuk segera mensahkan RUU Perampasan Aset.
Seperti diketahui RUU Perampasan Aset mengusung pendekatan non-conviction based (NCB), mekanisme gugatan perdata terhadap aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya. Ambang batas delik dalam draf ini ditetapkan pada tindak pidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan nilai aset sekurang-kurangnya Rp100 juta.
Meski urgensi pengesahan meningkat.
Ia menekankan pentingnya membangun sistem pemulihan aset nasional yang terintegrasi dan transparan, melakukan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan KUHP dan KUHAP.
"Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, namun Sistem harus memastikan aset yang dipulihkan kembali kepada pihak yang berhak," tegas Tri.
Dalam audensi tersebut, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan masyarakat Jepara. Mereka juga menyampaikan sejumlah persoalan lokal, mulai dari kepastian hukum, perlindungan sumber daya alam (SDA) untuk peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD), infrastruktur dan kondusifitas untuk penguatan ekonomi masyarakat.
Ada tujuh tuntutan yang sudah diserahkan pada tanggal 13 Agustus lalu, yaitu diantarannya mendesak DPRD Jepara mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mengevaluasi tunjangan Anggota DPRD serta Kinerja dan Fungsi DPRD Jepara untuk menjawab keresahan publik atas besaran hak keuangan yang tinggi dinilai tidak berimbang dengan hasil kinerja DPRD Kab. Jepara sebagai fungsi pengawasan selama ini. Menindak Oknum DPRD Jepara dalam bisnis illegal dan bisnis SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), Hal ini sangat penting segera dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas sebagai anggota DPRD.
Selain itu anggota DPRD yang terlibat dalam bisnis SPPG dapat merusak integritas anggaran negara, serta dapat menganggu substansi utama program kesehatan anak, yang bergeser menjadi ajang mencari keuntungan pribadi para oknum anggota DPRD Kab. Jepara. Menindak tegas Anggota DPRD arogan dan Tolak Anggota Dewan Karbitan, ini sangat penting untuk menjaga wibawa lembaga legislatif, merawat kepercayaan rakyat, serta memastikan wakil rakyat mematuhi sumpah jabatan, etika, dan hukum yang berlaku. Menjaga kualitas dan Marwah Lembaga, Sikap sombong atau kasar merusak citra dan kehormatan institusi dewan di mata masyarakat. Membuat nota kesepahaman pemberantasan bisnis illegal di Jepara, untuk membangun sinergi pengawasan, memperkuat partisipasi publik, serta melindungi ekonomi lokal dan negara dari kerugian akibat praktik usaha yang tidak sah.
Social Header