Jepara - Jateng
Sebanyak 132 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis di ruang rapat Rutan Jepara Senin 17/08/2026

Dari total 132 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum, sebanyak dua orang di antaranya memperoleh remisi yang membuat mereka langsung bebas. Sementara warga binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Jepara menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang berisi pesan mengenai makna pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan memberikan penghargaan sekaligus motivasi kepada warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik. Remisi juga menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rutan Jepara Renza Maisetyo berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Bagi dua warga binaan yang langsung bebas, pemberian remisi menjadi momentum penting untuk kembali ke tengah masyarakat dan memulai kehidupan baru. Mereka diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu keberkontribusi secara positif di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Penyerahan remisi secara simbolis tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat di ruang rapat Rutan Jepara.