Jepara - Jateng
Dalam aksi panggung Suara Merdeka Suara Rakyat yang digelar Koalisi Ajicakra Indonesia bersama elemen masyarakat Jepara Kamis 13/08/2026 menyampaikan suara rakyat untuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan fungsi DPRD Jepara.

Elemen masyarakat yang turut hadir di antaranya adalah Persatuan Warga Balong (PWB), Serikat Pekerja Muria Raya (SPMR), KUB Nelayan Enggal Rejo dan Masayarakat Peduli Lingkungan (MPL) Jinggotan Kembang.


Dalam orasinya, Koordinator Aksi Tri Hutomo menyampaikan tentang evaluasi kinerja dan fungsi DPRD Jepara. Ia juga menyampaikan tentang kode etik anggota DPRD. Jangan sampai karena ulah oknum yang dianggap menjadi anggota dewan karbitan menciderai dan mencoreng institusi DPRD Jepara. Selain menyampaikan evaluasi, Tri Juga menyampaikan untuk segera mendukung pengesahan rancangan Undang-undang perampasan aset yang sudah menjadi isu nasional. 

Setelah menyampaikan orasi didepan halaman gedung DPRD Jepara, perwakilan dari kompok aksi diterima pimpinan DPRD Jepara untuk berdialog didalam kantor DPRD.
Dialog yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna didampingi Wakil Ketua Arizal, Junarso dan Pratikno. Turut mendampingi yakni Dandim 0719/Jepara yang diwakili oleh Pasi Ops. Kapten Arh. Elfian J.S dan Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman.

Dalam dialog tersebut Ketua DPRD Jepara memberikan kesempatan kepada perwakilan kelompok aksi untuk menyampaikan keluhan.
Sementara dari perwakilan kelompok aksi melalui Koordinator Tri Hutomo menyampaikan tujuh (7) tuntutan yakni :
1. Mendesak DPRD Jepara mendukung percepatan pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset
2. Evaluasi tunjangan anggota DPRD serta kinerja dan fungsi anggota DPRD
3. Bongkar Oknum DPRD jepara dalam bisnis illegal dan dan SPPG
4. Tindak tegas anggota DPRD arogan dan Tolak anggota dewan Karbitan
5. Nota kesepahaman pemberantasan bisnis illegal di Jepara
6 Hadirkan Pimpinan dan Dewan Kehormatan DPRD Jepara
7. Komitmen pertanggungjawaban kinerja, penegakan aturan, SOP dan kode etik anggota DPRD Kab. Jepara.
Mereka memberikan waktu 15 hari untuk tuntutan tersebut.
DPRD Kabupaten Jepara melaui Ketua menerima tuntutan yang disampaikan dan berupaya untuk dipertimbangkan. Dialog berjalan lancar dan damai.


Setelah melakukan dialog, perwakilan kelompok aksi kembali ke depan halaman DPRD Jepara untuk menyampaikan hasil dialog. Kemudian mereka membubarkan kegiatan dan kembali dengan damai.

Andri