Jepara – Jateng
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan Sidang Tim Pertimbangan Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan pemenuhan hak Warga Binaan, khususnya Pembebasan Bersyarat (PB) dan Remisi Kemerdekaan, Rabu, 12 Agustus 2026.

Sidang TPP tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah melalui virtual serta perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati. Kehadiran para pihak menjadi bagian dari proses koordinasi dan pengkajian dalam memastikan setiap usulan hak Warga Binaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sebanyak 25 orang Warga Binaan menjadi pembahasan dalam Sidang TPP kali ini. Dari jumlah tersebut, 17 orang Warga Binaan diusulkan untuk memperoleh program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan 8 orang Warga Binaan diusulkan untuk memperoleh Remisi Kemerdekaan susulan.

Dalam pelaksanaannya, Sidang TPP membahas kelayakan masing-masing Warga Binaan berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif, perilaku selama menjalani masa pidana, serta kelengkapan dokumen pendukung. Selain itu, masukan dari Pembimbing Kemasyarakatan turut menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengusulan program integrasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Jepara dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan hak-hak Warga Binaan dapat diproses secara tepat dan bertanggung jawab.

Melalui sinergi antara Rutan Kelas IIB Jepara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, dan Bapas Pati, diharapkan proses pemenuhan hak integrasi dan remisi dapat berjalan dengan baik serta mendukung tujuan pemasyarakatan dalam mewujudkan reintegrasi sosial bagi Warga Binaan. Sidang TPP berlangsung dengan tertib dan lancar. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat dan Remisi Kemerdekaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.