Jepara - Jateng
Keberadaan Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menuai penolakan keras dari warga setempat. Berdasarkan rapat koordinasi di Pendopo Kecamatan Tahunan pada Kamis (30/7/2026), forum sepakat mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara operasional usaha tersebut hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

Rapat resmi yang dipimpin langsung oleh Camat Tahunan, Muad, tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan warga, serta pemilik dan pengelola homestay.

Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi. Kendati pihak pengelola dan pemilik Homestay FN18 menolak menandatangani berita acara tersebut, Camat Tahunan menegaskan forum ini bukan lagi sekadar mediasi biasa, melainkan perumusan rekomendasi hukum.

"Berdasarkan fakta di lapangan, bangunan Homestay FN18 hingga saat ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hasil rapat ini kami sampaikan sebagai rekomendasi kepada instansi berwenang untuk diproses sesuai aturan berlaku," tegas Muad.

Dalam berita acara rapat, tercatat lima poin evaluasi utama. Selain belum mengantongi PBG dan adanya penolakan dari tokoh agama serta masyarakat, forum menemukan dugaan manipulasi data pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Berdasarkan dokumen Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan keterangan Dinas Pariwisata, izin yang diajukan hanya untuk kapasitas di bawah 10 kamar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah kamar diperkirakan mencapai 20 unit dan masih terus menambah bangunan. Aktivitas ini juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Mantan Ketua BPD Desa Tahunan, Ulil, mengungkapkan bahwa letak homestay yang berada di pemukiman padat dan dekat dengan kawasan persekolahan telah memicu keresahan warga.

"Apa pun alasannya, ketenteraman masyarakat terusik. Dokumen OSS diajukan untuk kapasitas 10 kamar, tetapi realisasinya mencapai 20 kamar. Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti secara tegas, kami khawatir tidak bisa menahan gelombang aksi penyampaian pendapat dari warga," kata Ulil.

Persoalan administrasi di tingkat bawah juga diluruskan oleh pihak RT dan RW setempat. Wakil Ketua RT, Huda, menegaskan tak pernah menandatangani surat persetujuan warga. Sementara Ketua RW 04 menjelaskan, surat yang pernah dikeluarkan hanya sebatas pengantar administrasi desa, bukan bentuk persetujuan operasional usaha.

Menanggapi penolakan warga dan temuan tersebut, pemilik Homestay FN18, Feri, menyampaikan permohonan maaf. Ia mengklaim pihaknya telah mengurus OSS, izin usaha, serta rutin membayar pajak perhotelan, meski sertifikat tanah masih dalam proses balik nama.
"Kami ingin merangkul lingkungan agar bisa saling bersinergi. Apabila ada hal yang kurang berkenan, kami memohon maaf sebesar-besarnya dan berharap ada titik temu," ujar Feri.

Sementara itu, pengelola homestay, Gianto, mengaku sempat beritikad baik dengan menyerahkan dokumen ke desa dan mencabut papan nama yang melanggar lahan orang lain. Namun, ia menyayangkan pihaknya tak dilibatkan dalam beberapa kali pertemuan hingga muncul tuntutan pencabutan izin secara mendadak.

Dari pihak regulasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara memastikan bangunan tersebut memang belum memiliki PBG dan akan segera melayangkan teguran tertulis.

DPMPTSP Kabupaten Jepara menambahkan bahwa sistem OSS menganut asas self-declaration (pernyataan mandiri). Jika hasil pengawasan membuktikan adanya ketidaksesuaian data izin dengan kapasitas nyata di lapangan, sanksi administratif akan dijatuhkan bertahap.

Satpol PP Kabupaten Jepara bersama aparat gabungan dijadwalkan segera melakukan pengawasan lapangan lanjutan untuk mengeksekusi rekomendasi penutupan sementara sesuai prosedur hukum yang berlaku.