Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat. Komunikasi, transaksi keuangan, hingga berbagai layanan publik kini dapat diakses hanya melalui telepon genggam. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman baru yang semakin mengkhawatirkan, yaitu maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal. Kedua persoalan ini berkembang seiring meningkatnya penetrasi internet dan kini tidak lagi menyasar kelompok tertentu, melainkan telah menjangkau remaja, orang dewasa, hingga masyarakat pedesaan.
Judi online telah berkembang menjadi persoalan sosial yang kompleks. Berbagai platform digital menampilkan promosi yang dikemas secara menarik dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Narasi tentang peluang memperoleh uang secara instan menjadi daya tarik yang sulit diabaikan, terutama bagi masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi atau memiliki literasi digital yang masih terbatas. Padahal, peluang kemenangan dalam perjudian sangat kecil dibandingkan dengan risiko kerugian yang harus ditanggung.
Persoalan tersebut kerap berlanjut pada masalah lain yang tidak kalah berbahaya, yaitu pinjaman online ilegal. Ketika mengalami kerugian akibat perjudian, sebagian orang memilih mencari jalan pintas dengan mengajukan pinjaman secara daring. Proses pencairan dana yang cepat tanpa persyaratan rumit memang terlihat menggiurkan. Namun, di balik kemudahan tersebut tersembunyi bunga yang sangat tinggi, denda yang terus bertambah, serta praktik penagihan yang sering kali melanggar etika bahkan mengintimidasi peminjam. Akibatnya, masalah keuangan berubah menjadi tekanan psikologis, konflik dalam keluarga, hingga menurunnya produktivitas.
Fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya terletak pada pesatnya perkembangan teknologi, melainkan pada kesiapan masyarakat dalam memanfaatkannya secara bijaksana. Kemampuan teknologi berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan sebagian masyarakat dalam memahami risiko yang menyertainya. Rendahnya literasi digital dan literasi keuangan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital untuk memperoleh keuntungan.
Realitas tersebut juga ditemukan di Desa Sidorejo melalui hasil observasi awal dan diskusi bersama masyarakat selama pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Sebagian besar masyarakat telah memanfaatkan internet dalam aktivitas sehari-hari, tetapi belum seluruhnya memahami cara mengenali praktik judi online maupun membedakan layanan pinjaman online yang legal dan ilegal. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses terhadap teknologi belum sepenuhnya diimbangi dengan kemampuan menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Program ini dilaksanakan di bawah bimbingan Zulfikri Charis Daarmawan, S.E., M.SEI dan menghadirkan H. Nor Hassan, S.A., S.H., M.A., M.H. sebagai narasumber. Materi yang disampaikan tidak hanya mengulas dampak judi online dari aspek ekonomi, sosial, dan psikologis, tetapi juga menjelaskan ketentuan hukum yang mengatur praktik perjudian digital di Indonesia. Masyarakat diajak memahami bahwa keuntungan instan yang dijanjikan merupakan ilusi yang sering berujung pada kerugian finansial serta persoalan sosial yang lebih luas.
Selain itu, peserta memperoleh edukasi mengenai literasi keuangan, khususnya dalam mengenali karakteristik pinjaman online yang legal maupun ilegal. Masyarakat diperkenalkan pada ciri-ciri layanan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), risiko bunga yang tidak wajar, hingga pentingnya mengelola keuangan keluarga agar tidak bergantung pada utang konsumtif. Pemahaman tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat mengambil keputusan keuangan secara lebih rasional dan bertanggung jawab.
Upaya pemberantasan judi online tentu membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemblokiran situs hingga penindakan terhadap pelaku. Namun, pendekatan represif saja tidak cukup. Tanpa masyarakat yang memiliki literasi digital dan literasi keuangan yang memadai, berbagai modus baru akan terus bermunculan mengikuti perkembangan teknologi. Karena itu, edukasi harus menjadi bagian penting dari strategi pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan melalui keluarga, sekolah, perguruan tinggi, hingga lingkungan masyarakat.
Di era digital, kemampuan menggunakan teknologi secara cerdas merupakan bentuk perlindungan diri yang sangat mendasar. Literasi digital tidak hanya berarti mampu mengoperasikan perangkat teknologi, tetapi juga mencakup kemampuan berpikir kritis, memverifikasi informasi, memahami risiko, serta mengambil keputusan yang bertanggung jawab. Begitu pula dengan literasi keuangan yang berperan penting dalam membangun kebiasaan mengelola keuangan secara sehat sehingga masyarakat tidak mudah tergoda oleh berbagai tawaran yang menjanjikan keuntungan instan.
Pengalaman pengabdian di Desa Sidorejo memperlihatkan bahwa masyarakat memiliki antusiasme tinggi ketika diberikan ruang untuk berdialog mengenai persoalan yang mereka hadapi. Diskusi yang berlangsung menunjukkan bahwa edukasi secara langsung masih menjadi pendekatan yang efektif dalam membangun kesadaran sekaligus memperkuat kemampuan masyarakat menghadapi tantangan di era digital.
Pada akhirnya, perang melawan judi online dan pinjaman online ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya dalam membangun ketahanan digital. Ketika literasi digital dan literasi keuangan menjadi bagian dari budaya masyarakat, ruang gerak pelaku kejahatan digital akan semakin terbatas. Dengan demikian, teknologi dapat benar-benar dimanfaatkan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan, memperluas kesempatan, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat, bukan justru menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial yang merugikan.
Informasi Penulis
- Oleh: Suci Septiani
- Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
- Dosen Pembimbing: Zulfikri Charis Daarmawan, S.E., M.SEI

Social Header