Jepara – Jateng
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara INKOPASINDO dengan mitra kerja sama Wartelsuspas yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Selasa 30/06/2026
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, beserta jajaran terkait. Selain prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan juga diisi dengan pengarahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai penguatan layanan komunikasi bagi warga binaan melalui Wartelsuspas.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat tata kelola layanan Wartelsuspas yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga hak warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa Rutan Jepara mendukung penuh implementasi kerja sama tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan.
"Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat penyelenggaraan layanan Wartelsuspas yang aman, tertib, dan akuntabel. Dengan demikian, hak warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga dapat terpenuhi secara optimal sesuai regulasi yang berlaku," ujar Renza.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi momentum penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, INKOPASINDO, dan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas layanan komunikasi bagi warga binaan.
Social Header