Jepara – Jateng
Suasana berbeda tampak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara pada tanggal 17 setiap bulan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wujud kebanggaan terhadap profesi, penguatan jiwa korps, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penggunaan Batik KORPRI di lingkungan Rutan Jepara merupakan implementasi dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK-10.SA.14.01 Tahun 2025 tentang Penggunaan dan Kelengkapan Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa seragam Batik KORPRI wajib dikenakan oleh seluruh ASN pada tanggal 17 setiap bulan, Hari KORPRI setiap tanggal 29 November, hari-hari besar nasional, serta kegiatan resmi KORPRI lainnya.

Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Jepara Moh. Riza Aliyafi menyampaikan bahwa penggunaan Batik KORPRI tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban berpakaian dinas, tetapi juga sebagai sarana memperkuat rasa persatuan, solidaritas, dan loyalitas antarpegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan. "Melalui pemakaian Batik KORPRI, seluruh ASN diharapkan semakin menumbuhkan rasa bangga sebagai abdi negara, menjaga integritas, meningkatkan disiplin, serta memperkuat semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujarnya.

Selain menjadi identitas ASN, Batik KORPRI juga mencerminkan nilai-nilai profesionalisme dan pengabdian yang selaras dengan budaya kerja BerAKHLAK, sehingga diharapkan mampu memperkuat semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Melalui penerapan ketentuan tersebut secara konsisten, Rutan Kelas IIB Jepara menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang disiplin, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai KORPRI sebagai perekat persatuan serta penguat kualitas pelayanan publik.