Pariwisata Indonesia selama ini di gadang gadang sebagai faktor unggulan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sebelum pandemi, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sempat menembus lebih dari 16 juta kunjungan per tahun. Sementara itu, pergerakan wisatawan nusantara mencapai ratusan juta perjalanan setiap tahunnya. Angka ini menunjukkan bahwa pariwisata bukan sekedar sektor pelengkap, melainkan tulang punggung ekonomi di banyak daerah.
Namun, di balik angka yang menjanjikan tersebut, masih tersimpan persoalan klasik yang belum terselesaikan, praktik pemungutan liar (pungli) di destinasi wisata. Persoalan ini bahkan bukan sekedar isu lokal. Laporan pengaduan masyarakat yang dihimpun oleh Ombudsman Republik Indonesia secara berkala menunjukkan bahwa pungli masih menjadi salah satu bentuk maladministrasi yang sering terjadi dalam pelayanan publik, termasuk di sektor pariwisata.
Ironisnya, praktik ini terjadi di tengah upaya pemerintah mempromosikan konsep Sapta Pesona. Tujuh unsur yang diusung; aman, tertib, sejuk, indah, ramah, dan kenangan. Seharusnya menjadi pondasi pengalaman wisata. Namun, pungli justru merusak hampir seluruh elemen tersebut.
Dari sisi “aman”, wisatawan yang mengalami pungli kerap merasa terintimidasi atau tidak nyaman. Dalam beberapa kasus yang ramai dibahas di media sosial, wisatawan mengaku dipaksa membayar tarif yang tidak masuk akal. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keamanan dalam berwisata.
Pada aspek “tertib”, data menunujukkan masih lemahnya standart tarif di banyak destinasi. Tidak adanya papan informasi harga atau sistem pembayaran resmi membuka celah terjadinya pungli. Padahal, transparasi merupakan kunci utama dalam menciptakan keteraturan layanan.
Lebih jauh, pungli juha mecederai unsur “ramah” dan “ketenangan”. Survei kepuasan wisatawan yang sering dilakukan oleh berbagai lembaga pariwisata menunjukkan bahwa pengalaman negatif, sekecil apapun, dapat mempengaruhi keputusan wisatawan untuk kembali atau merekomendasikan suatu destinasi. Dalam era digital, satu ulasan buruk di platform Google atau media sosial dapat dilihat oleh ribuan bahkan jutaan calon wisatawan lainnya.
Kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomina juga tidak bisa diabaikan. Berdasarkan data Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sektor ini berkontribusi signifikan terhadap devisa negara dan penciptaan lapangan kerja. Namun, praktik pungli berpotensi menggerus kepercayaan wisatawan, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan kunjungan dan pendapatan daerah.
Dalam perspektif komunikasi pariwisata, kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksingkronan antara pesan dan realitas. Kampanye besar besaran tentang keindahan dan keramahan tidak akan berarti jika pengalaman di lapangan justru sebaliknya. Kredibilitas komunikasi sangat bergantung pada konsistensi antara apa yang dikatakan dan apa yang dirasakan wisatawan.
Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa setengah setengah. Pemerintah daerah perlu memperkuat transparasi melalui digitalisasi layanan, seperti eticketing dan pembayaran non tunai. Selain itu, edukasi kepada masyarakat lokal juga harus menjadi prioritas agar mereka memahami pentingnya menjaga kepercayaam wisatawan.
Pemberantasan pungli juga perlu melibatkan pengawasan yang lebih tegas serta kanal pengaduan yang mudah diakses. Wisatawan harus merasa memiliki perlindungan ketika menghadapi praktik yang merugikan.
Sebagai penutup, ini adalah opini pribadi saya sebagai mahasiswa, ada beberapa langkah konkret yang dapat segera dilakukan. Pertama, pemerintah bersama Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu menetapkan standart tarif nasional untuk destinasi wisata yang mudah diakses publik, baik secara offline maupun digital. Kedua, pengelola destinasi wajib menyediakan papan informasi tarif resmi yang jelas dan transparan di setiap titik layanan. Ketiga, perlu adanya kampanye edukasi berbasis komunitas agar masyarakat lokal memahami bahwa keramahan dan kejujuran adalah investasi jangka panjang, bukan sekedar nilai moral. Keempat, penguatan sistem pelaporan berbasis digital harus dipermudah, sehingga wisatawan dapat langsung melaporkan praktik pungli secara real time.
Jika pungli terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya uang wisatawan, tetapi juga kepercayaan. Sesuatu yang jauh lebih mahal dan sulit untuk dipulihkan.
Artikel ini di susun sebagai refleksi kritis terhadap industri pariwisata di Indonesia, di Jawa Timur, dalam memenuhi penugasan dari dosen pengampu mata kuliah terkait, Bapak Drs. Widiyatmo Eko Putra, M.A. Fokus utama yang ingin diangkat adalah bagaimana penerapan komunikasi pariwisata seharusnya tidak hanya berhenti pada janji visual, melainkan harus selaras dengan kenyataan infrastruktur di lapangan.
Informasi Penulis
- Nama : Arfa Gefiansayah
- Nim : 1152300237
- Matkul : Kom. Pariwisata / R

Social Header