Dalam rangka mendukung optimalisasi pembinaan warga binaan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan pemindahan narapidana pada Rabu (13/05/2026).
Sebanyak 4 (empat) narapidana perempuan dan 6 (enam) narapidana laki-laki dipindahkan ke beberapa lembaga pemasyarakatan, yakni Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Lapas Kelas IIA Kendal, dan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pembinaan lanjutan bagi warga binaan agar dapat mengikuti program pembinaan yang lebih terarah sesuai dengan kebutuhan dan tahapan masa pidana masing-masing. Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Kepala Subsie Pelayanan Tahanan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Jepara. Sebanyak 10 (sepuluh) warga binaan diberangkatkan dari Rutan Kelas IIB Jepara menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Trans PAS menuju lembaga pemasyarakatan tujuan.
Selama perjalanan, pengawalan dilakukan secara ketat oleh petugas Rutan Kelas IIB Jepara guna memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses pemindahan.
Kepala Rutan Jepara Renza Maisetyo menyampaikan bahwa pemindahan ini tidak hanya bertujuan untuk penataan hunian, namun juga sebagai langkah strategis dalam memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperoleh program pembinaan lanjutan secara maksimal, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga warga binaan tiba di lembaga pemasyarakatan tujuan masing-masing.
Social Header