Breaking News

Video Viral Ojol vs Bule17 Menit di Bali, Polisi Ungkap Modus dan Bahaya Link Palsu.

Video Viral Ojol vs Bule17 Menit di Bali, Polisi Ungkap Modus dan Bahaya Link Palsu. (Screen Capture)

BALI – Kasus video viral bertajuk “ojol vs bule” berdurasi 17 menit yang sempat menghebohkan media sosial akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam produksi hingga distribusi konten tersebut. 

Video tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform seperti Telegram dan X, bahkan memicu banyak pencarian link oleh warganet.

Tiga WNA Ditangkap, Ini Perannya

Polisi mengungkap bahwa ketiga WNA memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Mereka adalah perempuan asal Prancis berinisial MMZL, pria asal Italia NBS, serta pria asal Prancis ERB. 

MMZL dan NBS diketahui sebagai pemeran dalam video, sementara ERB berperan sebagai manajer sekaligus pihak yang mendistribusikan konten ke platform digital.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan siber yang mengidentifikasi penyebaran video sejak pertengahan Maret 2026.

Modus: Pakai Atribut Ojol Agar Viral

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa video tersebut sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik. Para pelaku menggunakan atribut ojek online (ojol) agar terlihat realistis dan mudah viral.

Faktanya, pria dalam video tersebut bukan pengemudi ojol asli. Bahkan atribut yang digunakan hanya properti yang dibeli khusus untuk keperluan syuting.

Sempat Hendak Kabur ke Luar Negeri
Dua pelaku sempat diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat mencoba melarikan diri ke Thailand. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Bali.

Waspada! Banyak Link Palsu dan Ancaman Siber
Di balik viralnya video ini, polisi dan pakar keamanan siber mengingatkan adanya ancaman serius bagi masyarakat. Banyak link yang beredar ternyata merupakan jebakan phishing dan malware. 

Beberapa modus yang ditemukan antara lain:

• Link palsu untuk mencuri akun media sosial
• File APK berisi malware yang bisa menguras rekening
• Pencurian data pribadi pengguna

Pengguna diminta tidak sembarangan mengklik tautan yang beredar, terutama yang menjanjikan Video Full.

Ancaman Hukum Menanti

Selain bahaya siber, penyebaran konten asusila juga berpotensi melanggar hukum. Pelaku maupun penyebar dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan atau mencari link video tersebut. Selain melanggar hukum, tindakan itu juga berisiko terhadap keamanan data pribadi. 

© Copyright 2022 - mediamassa.co.id