Jepara – Jateng
Drama Kasus penggelapan oleh Melka Anggraeni Pramono yang dillaporkan oleh Stefanus Kristianto Bin Budi Kristanto (Alm) akhirnya berakhir dengan ditolaknya pengajuan PK oleh Mahkamah Agung. Dalam perkara Nomor 99/Pid.B/2024/PN Jpa, Mahkamah Agung melalui Putusan PK Nomor 15 PK/PID/2026 memutuskan menolak permohonan PK terpidana, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku.
Kasus ini berlangsung sejak September 2024. Melka Anggraeni Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Stefanus Kristianto Bin Budi Kristanto (Alm) yang didampingi kuasa hukum Idrus Umarama, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Ido Ambon. Proses perkara ini mulai disidangkan sejak sidang pertama pembacaan dakwaan pada Rabu (04/09/2024).
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis (14/03/2024) memutuskan bahwa terdakwa Melka Anggraeni Pramono, S.E., binti Nyoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kepada terdakwa. Sebelumnya, Melka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.
Proses Upaya Hukum
Banding oleh Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Pada Rabu (18/12/2024), melalui Putusan Nomor 1094/PID/2024/PT SMG, Majelis Hakim Banding menyatakan bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan Onslag van alle Rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum) serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum
Tidak berhenti di situ, Kejaksaan Negeri Jepara kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 13 Juni 2025, melalui Putusan Kasasi Nomor 506 K/PID/2025, Majelis Hakim Kasasi mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Peninjauan Kembali (PK)
Setelah putusan kasasi, Melka Anggraeni Pramono mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam perkara Nomor 99/Pid.B/2024/PN Jpa, Mahkamah Agung melalui Putusan PK Nomor 15 PK/PID/2026 memutuskan menolak permohonan PK terpidana, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku.
Majelis Hakim PK terdiri dari:
Ketua Majelis: Soesilo, S.H., M.H.
Hakim Anggota: Ainal Mardhiah, S.H., M.H.
Hakim Anggota: Sutarjo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti: Hamsurah, S.H.
Berdasarkan proses tersebut, pada Rabu (17/09/2025) setelah penyerahan jawaban PK, Melka Anggraeni Pramono, S.E., binti Nyoto menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dipindahkan ke Lapas Wanita Bulu Semarang
Awak media kemudian menemui Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, pada Rabu (11/03/2026). Ia menjelaskan bahwa narapidana Melka Anggraeni Pramono saat ini telah dipindahkan ke Lapas Wanita Bulu Semarang.
Menurutnya, pemindahan tersebut dilakukan sesuai instruksi atau Surat Edaran dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, yang mengatur bahwa narapidana wanita Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditempatkan di Lapas Wanita Bulu Semarang.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Idrus Umarama, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Ido Ambon menyampaikan apresiasi atas kinerja Jaksa.
"Kami mengapresiasi atas kinerja jaksa yang srcara profesional telah berhasil menjerat pelaku yang berupaya menikmati uang milik kliennya yang tanpa hak" Ucapnya
Ia Juga menambahkan akan melakukan gugatan perdata kepada Melka Anggraeni.
"Perbuatan para terpidana melka belum tuntas sampai disini, kami juga akan melakukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi baik matriel sebesar Rp.1.940.000.000,- serta imaterial yang akan kami hitung" Tambahnya
Terakhir, Ido berharap terpidana Melka segera mengembalikan uang kliennya sebelum pengajuan gugatan PMH.
"Kami berharap, sebelum kami ajukan gugatan PMH, saudara melka segera mengembalikan uang milik kliennya dengan jumlah Rp.1.940.000.000,-, namun jika tidak maka kami akan menggugat lebih daripada itu" Pungkasnya
Social Header