| Keenan Nasution tetap melanjutkan gugatan terhadap Vidi Aldiano terkait hak cipta lagu Nuansa Bening dengan nilai klaim mencapai Rp24,5 miliar. (Foto: Tangkap Layar/Instagram) |
Jakarta - Sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” kembali menjadi perhatian publik. Musisi senior Keenan Nasution dilaporkan masih melanjutkan proses hukum terhadap penyanyi Vidi Aldiano terkait penggunaan lagu tersebut.
Meski pencipta lagu telah tiada, Keenan Nasution menegaskan bahwa perjuangan terkait hak cipta tidak berhenti. Ia menilai penggunaan lagu “Nuansa Bening” harus tetap mengikuti aturan dan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku di industri musik.
Dalam gugatan yang diajukan, nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp24,5 miliar. Angka tersebut menjadi sorotan karena termasuk besar dalam kasus sengketa hak cipta musik di Indonesia.
Keenan menyampaikan bahwa langkah hukum ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk upaya menjaga penghargaan terhadap karya cipta musisi. Ia menilai pentingnya kesadaran seluruh pelaku industri hiburan untuk mematuhi regulasi hak cipta.
Kasus ini pun memicu diskusi luas di kalangan publik mengenai lisensi lagu, penggunaan ulang karya musik, hingga pentingnya izin dari pemegang hak cipta sebelum membawakan atau mempublikasikan ulang sebuah lagu.
Sementara itu, hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua pihak. Proses hukum diperkirakan masih akan berlanjut hingga ada putusan resmi yang berkekuatan hukum tetap.
Social Header