Breaking News

Implementasi PP TUNAS Perlu Sensitif terhadap Kesehatan Mental Anak dan Remaja


Jakarta, 3 Maret 2026. Peringatan Hari Kesehatan Mental Remaja yang diperingati secara global pada tanggal 2 Maret setiap tahunnya menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa kebijakan perlindungan anak dan remaja di ruang digital tidak hanya berfokus pada pembatasan akses, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan mental anak dan remaja.

Pemerintah Indonesia akan segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini sejatinya bertujuan memperkuat perlindungan anak dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, serta penyalahgunaan data pribadi di ruang digital. Tujuan tersebut patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam tata kelola sistem elektronik yang lebih ramah anak.

Namun pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa pendekatan yang terlalu restriktif terhadap akses media sosial dapat menimbulkan konsekuensi psikologis yang tidak diinginkan. Di Australia, perdebatan mengenai pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memicu diskusi luas di kalangan akademisi dan praktisi kesehatan mental.

Profesor Psikologi dari University of New South Wales, Jillian Griffiths, menyampaikan bahwa pelarangan total tanpa strategi pendampingan dapat memperburuk rasa isolasi sosial pada remaja.

“Bagi sebagian anak, media sosial adalah ruang untuk mencari dukungan sebaya, terutama ketika mereka tidak mendapatkannya di lingkungan offline. Kebijakan yang memutus akses secara tiba-tiba berisiko meningkatkan kecemasan dan rasa terasing,” ujarnya.

Sejumlah penelitian di Australia juga menunjukkan bahwa pembatasan yang tidak diimbangi literasi digital dan dukungan psikososial mendorong sebagian remaja mencari celah dengan menggunakan akun anonim atau platform alternatif yang justru lebih sulit diawasi. Situasi ini berpotensi menambah risiko paparan konten yang lebih ekstrem.

Di Indonesia, pakar psikologi anak dan remaja dari Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, menekankan bahwa kesehatan mental anak dan remaja harus menjadi pertimbangan utama dalam implementasi PP TUNAS.

“Anak dan remaja berada pada fase perkembangan identitas. Ruang digital sering menjadi medium eksplorasi diri dan koneksi sosial. Regulasi perlu melindungi, tetapi juga tidak boleh menghilangkan ruang tumbuh tersebut,” jelasnya.

Data secara global menunjukkan bahwa satu dari tujuh remaja mengalami gangguan kesehatan mental, dengan kecemasan dan depresi sebagai isu dominan. Dalam konteks ini, ruang digital dapat menjadi faktor risiko apabila tidak dikelola dengan baik, tetapi juga dapat menjadi faktor yang mendukung pertumbuhan dan peningkatan daya saing digital ketika dimanfaatkan untuk edukasi, membangun jejaring, dan akses profesional lainnya.

Di sisi lain, Koalisi Sipil untuk Literasi Digital menilai bahwa implementasi PP TUNAS perlu mengedepankan pendekatan berbasis risiko, memperkuat literasi digital dan literasi emosional di sekolah, serta memastikan adanya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, pendidik, orang tua, dan komunitas kesehatan mental. Pendekatan yang seimbang akan membantu memastikan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak justru menciptakan tekanan psikologis baru.

Momentum Hari Kesehatan Mental Remaja mengingatkan bahwa perlindungan anak dan remaja bukan sekadar membatasi akses, tetapi memastikan mereka tumbuh dalam ekosistem yang aman, sehat secara mental, dan tetap memiliki ruang untuk berinteraksi secara positif. PP TUNAS memiliki potensi menjadi model kebijakan perlindungan anak yang komprehensif, dengan catatan implementasinya responsif terhadap dinamika perkembangan psikologis generasi muda Indonesia.

© Copyright 2022 - mediamassa.co.id