Breaking News

Polisi Amankan 3 Pelajar di Jakarta Pusat Terkait Penyiraman Air Keras, Korban Dipilih Secara Random

Polisi Amankan 3 Pelajar di Jakarta Pusat Terkait Penyiraman Air Keras, Korban Dipilih Secara Random. (Tiktok)

Jakarta - Selasa, 10 Februari 2026 — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah mengamankan tiga orang pelajar yang diduga melakukan aksi penyiraman air keras terhadap pelajar lain di Jalan Cempaka Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Dua dari tiga terduga pelaku masih berstatus di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa ketiga terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Kejadian Viral Terekam CCTV

Peristiwa terjadi pada Jumat (6/2/2026) sore, saat tiga pelajar berboncengan dengan sepeda motor berpapasan dengan pelajar lain dari arah berlawanan di Jalan Cempaka Raya. Ketika bertemu, salah satu pelaku memepet motor korban lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras dari botol ke arah wajah korban. Aksi itu terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial.

Polisi menyatakan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal, dan tindakan penyiraman dilakukan secara acak (random) tanpa motif konflik sebelumnya. Menurut keterangan polisi, para pelaku mengaku bertindak demikian karena takut diserang terlebih dahulu oleh pelajar lain.

Korban Alami Cedera Mata

Salah satu korban mengalami cedera di bagian mata akibat siraman cairan tersebut. Korban sempat dirawat di rumah sakit dan kini telah kembali ke rumah setelah mendapatkan penanganan medis. 

Polisi juga tengah mendalami unsur zat dalam cairan yang digunakan untuk mengetahui apakah benar merupakan air keras dan mendalami penyebab serta motif lebih lanjut. 

Proses Hukum dan Penanganan

Saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan untuk proses penyidikan dan pelengkap berkas oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi akan menentukan langkah hukum sesuai hasil penyelidikan, termasuk kemungkinan penahanan jika bukti dinilai cukup. 

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id
© Copyright 2022 - mediamassa.co.id