Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tetapkan Perwalian dan Ahli Waris Mpok Alpa, Suami Sah Wali Anak

Jakarta - Jumat, 6 Februari 2026 — Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menetapkan perwalian dan ahli waris dari mendiang komedian Mpok Alpa (Nina Carolina). Putusan ini dikeluarkan melalui e-court dan telah berkekuatan hukum tetap. 

Majelis hakim mengabulkan permohonan perwalian anak yang diajukan oleh suami almarhumah, Aji Darmaji. Dengan keputusan ini, Aji resmi menjadi wali sah atas tiga anak mereka yang masih di bawah umur, berhak mewakili mereka dalam tindakan hukum serta administrasi. 

Hakim menegaskan bahwa anak perempuan tertua, Sherly, tidak termasuk dalam perwalian karena telah berusia dewasa dan cakap hukum secara mandiri. Meskipun demikian, Sherly tetap ditetapkan sebagai ahli waris sah. 

Daftar Ahli Waris Mpok Alpa

Dalam sidang penetapan ahli waris, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan lima orang sebagai ahli waris sah dari almarhumah Mpok Alpa, yaitu: 

• Aji Darmaji – suami almarhumah
• Tiga anak laki-laki kandung
• Satu anak perempuan kandung

Keputusan ini hanya menetapkan status hukum ahli waris, tanpa membahas pembagian harta atau aset warisan secara rinci. Pengaturan rinci pembagian harta akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku atau diselesaikan melalui proses terpisah. 

Pengadilan menegaskan bahwa putusan ini bersifat inkrah pada tingkat pertama. Bila ada pihak yang merasa keberatan, langkah hukum selanjutnya hanya dapat ditempuh melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung. 

Tentang Mpok Alpa

Mpok Alpa, bernama asli Nina Carolina (1987–2025), merupakan komedian, pembawa acara, dan penyanyi yang dikenal melalui video viral serta kepribadiannya yang enerjik. Ia meninggal pada 15 Agustus 2025 pada usia 38 tahun setelah lama berjuang melawan penyakit serius yang dideritanya secara pribadi. 

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id