Breaking News

Bareskrim Polri Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Bareskrim Polri Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta - Selasa, 10 Februari 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA) dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL), dalam kasus dugaan penipuan (fraud) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

Penahanan Dua Petinggi DSI

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (9/2/2026). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. 

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim, menyatakan tindakan penahanan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP setelah kedua tersangka diperiksa sebagai bagian dari kasus besar ini. 

Kasus Fraud dan Modus Dugaan Penipuan

Kasus ini bermula dari sejumlah laporan terhadap DSI, terutama soal dana lender yang tidak dapat ditarik kembali. Polisi menduga perusahaan melakukan penyaluran dana kepada proyek yang fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang menyebabkan banyak pemberi dana (lender) merugi. 

Selain penipuan, keduanya juga disangka terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik sebelumnya telah menyita uang senilai sekitar Rp4 miliar dari rekening terkait kasus ini dan memblokir puluhan rekening untuk kepentingan penyidikan. 

Status Hukum dan Penyidikan

Sampai saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus DSI, termasuk TA, ARL, dan seorang mantan direktur yang juga menjadi pihak terkait. Ketiganya sebelumnya juga telah dicegah ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan penyidik. 

Kedua petinggi yang ditahan saat ini tengah menunggu proses hukum lebih lanjut sehubungan dengan sejumlah pasal pidana yang disangkakan, termasuk Pasal tentang penipuan dan pencucian uang. 

Dalam proses pemeriksaan, Dirut Taufiq Aljufri melalui kuasa hukumnya menyampaikan permohonan maaf kepada para lender yang terdampak dan menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana lender 100% ditambah kontribusi tambahan sebagai bentuk itikad baik. 

Penahanan ini menandai babak penting dalam penyidikan kasus dugaan penipuan besar dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan industri fintech syariah di Indonesia, yang berpotensi berdampak pada puluhan ribu lender di seluruh negeri. Polri bersama OJK dan PPATK terus mengusut hingga akar permasalahan untuk melindungi hak masyarakat. 

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id
© Copyright 2022 - mediamassa.co.id