Breaking News

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Tangerang - Senin, 2 Februari 2026 – Penceramah Bahar bin Smith kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Penetapan ini diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil penyidikan yang berlangsung sejak laporan polisi pada 22 September 2025. Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang resmi menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka.

Kronologi Kasus

Kasus bermula saat Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025. Saksi korban yang merupakan anggota Banser dilaporkan mendekat untuk bersalaman, namun kemudian kejadian berujung kekerasan fisik terjadi di lokasi acara tersebut.

Polisi telah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Bahar untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Pasal yang Disangkakan

Bahar bin Smith disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

• Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
• Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
• Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
• Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pihak penyidik melihat peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana kekerasan berat dan/atau bersama-sama.

Respons Pengacara Bahar bin Smith

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa hingga kini timnya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Pengacara tersebut mengaku belum memperoleh informasi formal soal perubahan status hukum dari pihak Polres Metro Tangerang Kota.

Kuasa hukum juga menegaskan akan menunggu pemberitahuan tertulis resmi dari penyidik untuk langkah hukum selanjutnya, termasuk jika akan dilakukan keberatan atau upaya klarifikasi.

Status yang ditetapkan oleh penyidik menandakan proses hukum atas dugaan penganiayaan ini telah bergerak ke arah penyidikan lebih dalam. Pemeriksaan sebagai tersangka menjadi tahap penting sebelum kemungkinan ada penyusunan berkas perkara dan rencana pelimpahan ke kejaksaan.

Proses ini akan diawasi publik dan pihak terkait untuk memastikan penanganan berjalan profesional dan sesuai hukum.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id
© Copyright 2022 - mediamassa.co.id