Breaking News

AKBP Didik Dapat Sekoper Narkoba dari Bandar Untuk di Pakai Sendiri

AKBP Didik Dapat Sekoper Narkoba dari Bandar Untuk di Pakai Sendiri. (Ist)
Jakarta - Senin, 16 Februari 2026 – Polri mengungkap keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus kepemilikan narkoba. Perwira menengah tersebut diduga menerima sekoper narkotika dari bandar untuk dikonsumsi sendiri.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyidik menemukan barang bukti narkoba yang dititipkan kepada mantan anak buahnya di wilayah Tangerang.

Kronologi Kasus AKBP Didik

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa pengungkapan bermula dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret anggota kepolisian lainnya. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan koper berisi sejumlah narkotika yang diduga milik AKBP Didik.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, ekstasi, hingga obat-obatan terlarang lainnya. Hasil uji laboratorium juga menunjukkan indikasi penggunaan narkoba.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani sidang etik profesi kepolisian.

Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Penegakan hukum dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Bandar Narkoba Masih Diburu

Penyidik kini memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkoba dalam kasus ini. Identitas bandar telah dikantongi dan proses pengejaran masih berlangsung.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan internal yang dilakukan Polri terhadap oknum yang melanggar hukum, termasuk di wilayah Bima Kota.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id
© Copyright 2022 - mediamassa.co.id