Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, PBNU Tegaskan Bukan Urusan Organisasi. (Dok: ist)

Jakarta - Sabtu, 10 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini terkait dengan pengelolaan tambahan kuota haji yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menag, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. KPK menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam distribusi tambahan 20.000 kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

PBNU: Kasus Yaqut Adalah Masalah Pribadi

Menanggapi status tersangka Yaqut Cholil Qoumas, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa perkara hukum tersebut merupakan masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan organisasi PBNU.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyampaikan bahwa Yaqut akan menghadapi proses hukum dengan didampingi pengacara pribadinya. PBNU, kata dia, menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan di KPK.

“Ini adalah urusan personal yang bersangkutan dan tidak membawa nama organisasi,” ujar Fahrur Rozi.

PBNU Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

PBNU juga menegaskan komitmennya terhadap asas praduga tak bersalah. Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penegak hukum dan semua pihak perlu menunggu hasil proses peradilan.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam kasus hukum yang menjerat adiknya tersebut. Ia memastikan PBNU tidak terlibat dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang bersifat strategis dan sensitif.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id